Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto (CD), yang merupakan tersangka terakhir belum ditahan terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan katalis di Pertamina tahun anggaran 2012-2014, memenuhi panggilan setelah dipanggil ulang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“CD sebagai salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait katalis di Pertamina, hari ini (5/1) hadir memenuhi pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Berdasarkan catatan KPK, Chrisna Damayanto telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 10.21 WIB.
Sebelumnya, pada 6 November 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di Pertamina, dan belum dapat mengumumkan identitas para tersangka.
Walaupun demikian, KPK mengatakan bukti permulaan awal perkara tersebut berjumlah belasan miliar rupiah.
KPK pada 17 Juli 2025, mengumumkan penetapan empat tersangka kasus tersebut.
Penetapan dilakukan setelah KPK menggeledah rumah Chrisna Damayanto (CD) dan anaknya, Alvin Pradipta Adiyota (APA) pada 8 Juli 2025, serta rumah Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW) dan Manajer Operasi PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi (FAG) pada 15 Juli 2025.
Pada 9 September 2025, KPK menahan Alvin Pradipta, Gunardi Wantjik, dan Frederick Gunardi. Adapun Chrisna Damayanto belum ditahan karena alasan kesehatan.
Chrisna Damayanto penuhi panggilan KPK
Senin, 5 Januari 2026 14:23 WIB
Arsip foto Direktur Pengolahan Pertamina Chrisna Damayanto memaparkan kerjasama fasilitas produksi petrokimia terintegrasi, di Jakarta, Senin (3/12/2012). FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/mes/aa. (
