Kejari Bojonegoro Belum Tetapkan Tersangka Bimtek DPRD
Senin, 3 Maret 2014 21:09 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, hingga kini belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana program bimbingan teknik dan sosialisasi perundang-undangan DPRD tahun 2012, karena masih melakukan pemeriksaan saksi.
"Kami belum menetapkan tersangka, karena masih melakukan pemeriksaan saksi," kata Kasi Intel Kejari Bojonegoro Nusirwan Syahrul di Bojonegoro, Senin.
Ia menyebutkan saksi yang dipanggil hari ini untuk menjalani pemeriksaan, yaitu Kepala Bagian Risalah Sekretariat DPRD Supriyadi, Kasubbag Anggaran Paluppi dan dua bendahara di DPRD masing-masing Anis dan Zamroni.
"Mereka diperiksa sebagai saksi sesuai kapasitasnya masing-masing. Yang jelas, saksi yang dipanggil berkaitan dengan yang terlibat langsung dan mengetahui perihal bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD," ujarnya.
Menurut dia, pengusutan kasus dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyidikan, sehingga masih akan memanggil banyak saksi lagi, baik dari sekretariat maupun anggota DPRD.
Selain itu, kejaksaan juga masih melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen yang berhasil disita dari ruangan Wakil Ketua DPRD Abdul Wachid Syamsuri dan kediamannya serta sejumlah ruangan lainnya di gedung DPRD.
"Kami menemukan dokumen yang dibutuhkan untuk pengusutan kasus dugaan korupsi di DPRD Bojonegoro," tambahnya.
Tim Kejari yang dipimpin Nusirwan Syahrul pada 25 Februari lalu telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di DPRD Bojonegoro, yakni ruang Wakil Ketua DPRD Abdul Wachid Syamsuri, Ketua DPRD (almarhum) HM Thalhah, Bagian Administrasi Keuangan, dan Bagian Sekretariat.
Menurut data yang diperoleh, alokasi anggaran Bimtek DPRD Bojonegoro mencapai Rp6 miliar, sedangkan alokasi anggaran sosialisasi DPRD Rp2,7 miliar.
Sesuai hasil pengusutan kejari setempat, DPRD telah memanfaatkan enam kali Bimtek dan empat kali sosialisasi perundang-undangan DPRD dengan alokasi anggaran Rp500 juta per bimtek atau sosialisasi perundang-undangan.
Sekretaris DPRD Bojonegoro Agus Misnanto pada kesempatan sebelumnya mengatakan Wakil Ketua DPRD Abdul Wachid Syamsuri tidak pernah datang ke gedung dewan sejak 19 Februari lalu.
"Saya tidak tahu alasan yang bersangkutan tidak datang ke kantor DPRD," ucapnya. (*)