Kejari Bojonegoro Miliki Tersangka Korupsi Bimtek DPRD
Kamis, 27 Februari 2014 13:50 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), memiliki satu tersangka dugaan korupsi dana Bimbingan Teknik (Bimtek) DPRD dan sosialisasi perundang-undangan, namun belum bisa diumumkan karena masih menunggu pemeriksaan saksi.
"Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD belum bisa dilakukan, karena masih menunggu pemeriksaan saksi untuk mencocokkan dengan sejumlah dokumen yang berhasil kami temukan," kata Kepala Kejari Bojonegoro Tugas Utoto, Kamis.
Ketika disebut nama tersangkanya adalah Wakil Ketua DPRD Abdul Wachid Syamsuri, ia enggan memberikan penjelasan dengan alasan masih dibutuhkan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan dokumen.
Saat ini, katanya, tim penyidik kejari masih melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen yang diperoleh dari upaya pengeledahan di gedung DPRD dan kediaman Abdul Wachid Syamsuri, 24 Februari lalu.
"Dokumen yang kami peroleh dalam upaya pengeledahan masih dalam pemeriksaan. Yang jelas bisa saja tersangkanya berkembang lebih dari satu orang," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Abdul Wachid Syamsuri, yang berusaha dihubungi melalui telepon selularnya beberapa kali tidak pernah berhasil.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Bojonegoro Agus Misnanto yang dimintai konfirmasi, mengaku tidak tahu keberadaan Abdul Wachid Syamsuri karena dia tidak pernah masuk dinas ke gedung DPRD sejak 19 Februari.
"Saya tidak pernah melihat Abdul Wachid Syamsuri masuk kerja datang ke gedung DPRD sejak 19 Februari lalu. Ketidakhadirannya juga tanpa alasan," ucapnya.
Tim Kejari yang dipimpin Kasi Intel Nusirwan Syahrul dan Kasi Tindak Pidana Korupsi Daniel P, dalam upaya pengeledahan di ruang kerja Abdul Wachid Syamsuri di gedung DPRD dan sejumlah ruangan lainnya beberapa hari lalu berhasil membawa sejumlah dokumen.
"Pengeledahan kami fokuskan di ruangan Abdul Wachid Syamsuri dengan perhitungan dokumen yang kami butuhkan ada di ruangannya," jelas Nusirwan.
Ia menambahkan dokumen yang dibutuhkan terkait pengusutan dugaan korupsi dana Bimtek DPRD sebesar Rp6 miliar dan sosialisasi perundang-undangan Rp2,7 miliar tahun anggaran 2012, berhasil ditemukan.(*)