Terpidana Korupsi Bojonegoro Penuhi Panggilan Eksekusi
Kamis, 5 Desember 2013 11:08 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Mantan Bendahara DPRD Bojonegoro, Jatim, Wahyuningsih memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam pelaksanaan eksekusi terpidana kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD 2006/2007 sebesar Rp13,2 miliar, Kamis, sekitar pukul 10.00 WIB.
Wahyuningsih hanya menjawab dengan senyuman ketika ditanya Antara, apakah kedatangannya untuk memenuhi panggilan Kejari dalam kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD?.
Begitu pula, suaminya Sugihanto yang juga ditanya apakah istrinya siap menjalani hukuman enam tahun penjara sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA)? hanya menjawab dengan anggukan kepala.
Wahyuningsih datang ke kantor Kejari dengan diantar sebuah mobil yang berhenti di tepi jalan. Ia yang berpakaian putih-putih berjilbab putih didampingi Sugihanto berjalan kaki masuk kantor Kejari melalui pintu utara.
Keduanya datang ke kantor Kejari Bojonegoro langsung melapor ke petugas piket yang selanjutnya naik ke lantai dua di kantor setempat.
Kasi Intel Kejari Bojonegoro Nusirwan Syahrul, sebelumnya, menjelaskan panggilan kepada terpidana korupsi Wahyuningsih tersebut untuk yang ketiga kalinya.
Namun, katanya, keluarga Wahyuningsih pernah datang ke kantor Kejari dan melapor Wahyuningsih juga siap membayar uang pengganti, tapi separuh dari uang pengganti dan denda yang harus dibayarkan sesuai keputusan MA.
"Kalau dia (Wahyuningsih) mau membayar denda dan uang pengganti separuhnya dulu masih berpeluang memperoleh hak-haknya sebagai terpidana, misalnya, remisi juga yang lainnya," jelasnya.
Sesuai keputusan MA, katanya, Wahyuningsih diputus hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan serta diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
Dalam putusan MA disebutkan terdakwa Wahyuningsih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro 2006/2007 sebesar Rp13,2 miliar.
Keterangan yang diperoleh, keputusan MA tersebut lebih berat dibandingan dengan putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro dan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim yang hanya menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta dan mengembalikan uang negara Rp311 juta.
Mengenai pelaksanaan eksekusi pembayaran denda dan pengembalian uang negara, menurut Nusirwan, bisa dilaksanakan setelah terpidana menjalani hukuman penjara sebulan.
Selain Wahyuningsih, perkara korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro juga menyeret mantan Ketua DPRD Bojonegoro, Tamam Syaifuddin, dua mantan Wakil Ketua DPRD Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin dan mantan Sekretaris DPRD Prihadie.
Tamam Syaifuddin dan Prihadie, keduanya menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Jabar, sedangkan Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin menjalani hukuman penjara di Lapas Bojonegoro.(*)