Bojonegoro (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, berencana memasang tanda penyitaan di lokasi harta terpidana korupsi mantan bupati setempat Santoso berupa tanah dan rumah di Kecamatan Baureno, karena sudah disita negara. "Kejari berencana akan memasang tanda harta terpidana korupsi yang sudah disita negara di Kecamatan Baureno agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan lainnya," kata Kasi Intel Kejari Bojonegoro Nusirwan Syahrul, Jumat. Kapan pemasangan tanda penyitaan, Nusirwan tidak menyebutkan, tapi akan dilakukan secepatnya menginggat harta berupa tanah dan rumah di Kecamatan Baureno tersebut sudah disita negara, bahkan sedang dalam proses persiapan untuk dilelang. Ia menyebutkan harta kekayaan Santoso yang disita negara yaitu berupa empat bidang tanah dan bangunan rumah di Kecamatan Baureno, Bojonegoro. Hanya saja, katanya, harta terpidana Santoso berupa tanah dan rumah di Kecamatan Baureno, saat ini diketahui terdapat papan tanda gambar parpol. "Di depannya ada tanda gambar parpol karena dimanfaatkan untuk kantor sebuah parpol. Tapi kami sudah menghubungi pengurusnya agar menurunkan tanda gambar parpol yang terpasang, sebab tanah berikut rumah tersebut sudah disita negara," katanya. Keterangan yang diperoleh, Santoso yang pernah menjabat sebagai Bupati Bojonegoro periode 2003-3008 terbelit perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) dari APBD 2007 senilai Rp6 miliar. Sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA), Santoso dihukum lima tahun penjara ditambah denda Rp300 juta, dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar. Selain itu, dia juga terbelit perkara korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu senilai Rp3,8 miliar yang saat ini masih berada di tingkat kasasi. Di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jatim, Santoso diputus hukuman enam tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan uang negara Rp1 miliar. Menjawab pertanyaan, Nusirwan menjelaskan kalau memang harga terpidana yang sudah disita belum mencukupi untuk membayar kerugian negara maka akan dilakukan pendataan kemungkinan masih ada harta lainnya. "Tapi kalau hasil lelang berlebih maka kelebihannya akan dikembalikan kepada terpidana," katanya. (*)
Kejari Bojonegoro Berencana Pasang Tanda Penyitaan Harta
Jumat, 6 Desember 2013 15:41 WIB