Terpidana Korupsi Bojonegoro Siap Bayar Uang Pengganti
Kamis, 5 Desember 2013 14:50 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Terpidana korupsi di Bojonegoro, Jatim, Wahyuningsih siap membayar uang pengganti dan denda yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp3,2 miliar, terkait kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD 2006/2007 sebesar Rp13,2 miliar.
Kasi Intel Kejari Bojonegoro Nusirwan Syahrul, Kamis mengatakan, Wahyuningsih bersedia membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar dan denda Rp500 juta disampaikan kepada petugas Kejari yang memproses pelaksanaan eksekusi hukuman enam tahun penjara.
"Dia (Wahyuningsih) tadi ketika proses penandatanganan berita acara pelaksanaan eksekusi hukuman enam tahun penjara menyatakan sanggup membayar uang pengganti yang dibebankan kepadanya, termasuk dendanya sesuai keputusan MA," katanya, menegaskan.
Namun, ia mengaku belum tahu kapan Wahyuningsih membayar uang pengganti dan denda termasuk besarnya uang yang akan dibayarkan.
"Kita belum tahu apakah langsung dibayar seluruhnya atau separuhnya?" ucapnya.
Yang jelas, menurut dia, sesuai ketentuan pelaksanaan eksekusi uang pengganti dan denda bisa dilaksanakan setelah terpidana menjalani hukuman penjara sebulan.
Ia menambahkan Wahyuningsih dibawa ke Lapas Bojonegoro dengan kendaraan tahanan Kejari, setelah menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi hukuman enam tahun penjara sekitar pukul 12.00 WIB.
Wahyuningsih yang berpakaian putih-putih berjilbab putih datang ke kantor Kejari diantar suaminya Sugihanto, Kamis sekitar pukul 10.00 WIB.
"Karena Wahyuningsih memenuhi panggilan ketiga, maka masih berhak memperoleh remisi, juga hak yang lainnya. Tapi semua itu kewenangannya di lapas," ujarnya.
Sesuai keputusan MA No. 2065 K/PID.SUS/2011, katanya, Wahyuningsih dihukum enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta atau lima bulan kurungan. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,727 miliar atau tiga tahun kurungan.
Dalam putusan MA disebutkan terdakwa Wahyuningsih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro 2006/2007 sebesar Rp13,2 miliar.
Keterangan yang diperoleh, keputusan MA tersebut lebih berat dibandingan dengan putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro dan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim yang hanya menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta dan mengembalikan uang negara Rp311 juta.(*(