Polres Gresik Ringkus Perampas Motor Menyamar Aparat
Selasa, 29 Oktober 2013 19:28 WIB
Gresik, (Antara Jatim) - Aparat kepolisian resor Gresik, Jawa Timur, menangkap komplotan perampas motor dengan modus pelaku menyamar sebagai anggota polres setempat.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Ayub Diponegoro Azhar, Selasa mengatakan pelaku bernama Alfar Effendi (22) asal Desa Tampung, Kecamatan Rembang, Pasuruan, ditangkap saat sedang membawa hasil kejahatan berupa sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam dengan nomor W 6379 MC.
"Saat akan kami tangkap pelaku berusaha melarikan diri, sehingga terpaksa kami lumpuhkan kakinya dengan timah panas. Sebab, pelaku sudah meresahkan masyarakat karena mengaku sebagai salah satu anggota Polres Gresik," katanya.
Dikatakannya, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai dekorasi bunga di Kota Surabaya itu berencana membawa kabur hasil curiannya ke wilayah Madura dengan melewati jembatan Suramadu.
Ayub mengaku, perampasan motor bermodus pelaku menyamar sebagai anggota polres diketahui setelah ada dua korban, Yunus Maulana dan Risky Dian Permana warga Dusun Ngatul dan Desa Pandu melapor ke Markas Polres Gresik.
"Usai mendapat laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan gerak cepat, dan berhasil menangkap Alfar Effendi di Jembatan Suramadu," katanya.
Sementara salah satu korban, Yunus Maulana, mengaku dalam melakukan aksinya pelaku datang dengan menggunakan mobil Toyota Avanza bersama tiga orang lainnya kepada korban yang sedang duduk di pinggir jalan.
"Usai turun dari mobil, salah satu pelaku mengaku sebagai anggota polisi sambil mengeluarkan borgol dan menuduh kami melakukan balapan liar," katanya.
Setelah menuduh, pelaku meminta korban untuk masuk ke dalam mobil, sedangkan sepeda motor korban dibawa tersangka lain menuju Pulau Madura.
"Kami diturunkan dari mobil di wilayah Sukolilo Surabaya tanpa diberi penjelasan apa pun, sehingga kami terpaksa kembali ke Gresik dengan naik taksi dan melaporkan kejadian ini ke Polres Gresik," katanya.
Sementara dari tangan tersangka Polres Gresik berhasil menyita satu unit mobil Toyota Avanza, sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan nomor L 5855 VC serta borgol yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
"Akibat perbuatan itu, tersangka terancam pasal 365 KUHP dengan hukuman selama 12 tahun penjara," kata Ayub. (*)