Pemkab Bojonegoro Belum Berhentikan Dua Pejabat
Kamis, 10 Oktober 2013 15:11 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemkab Bojonegoro, Jatim, belum memberhentikan dua pejabat Nov dan Kdt yang diduga terlibat kasus korupsi pengadaan mebel senilai Rp4,023 miliar dari dana alokasi khusus (DAK) 2012.
"Pemkab akan memberhentikan keduanya dari jabatannya kalau sudah ditetapkan sebagai terdakwa, dan menjalani persidangan," kata Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Setyo Hartono, Kamis.
Ia menyatakan hal itu menanggapi penahanan yang dilakukan Kejari terhadap Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kecamatan Bubulan Kdt dan Kasi Pengembangan Air Dinas Pengairan setempat Nov pada 8 Oktober.
"Kalau status keduanya belum menjadi terdakwa maka keduanya belum diberhentikan dari jabatannya," jelasnya.
Menjawab pertanyaan, ia menyatakan pemkab menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mebel bagi 162 SDN senilai Rp4,023 miliar.
"Kami terus mengikuti perkembangan penyidikan kasus pengadaan mebel. Kalau informasinya kemungkinan masih akan ada lagi tambahan tersangka baru," ujarnya.
Kasi Intel Kejari Bojonegoro Nusirwan Syahrul, sebelumnya mengatakan masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan mebel di jajaran Dinas Pendidikan (Disdik) bagi 162 SDN senilai Rp4,023 miliar dari DAK 2012.
Ia mengaku sudah memintai keterangan kepada 30 Kepala SDN penerima mebel, 28 UPTD dan enam pejabat di jajaran Diknas setempat.
"Kita belum tahu kemungkinan ada tersangka baru," elaknya.
Ia menyebutkan sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pengadaan mebel itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 miliar.
Menurut dia, Kdt ditahan karena yang mengumpulkan Kepala Sekolah SDN penerima mebel bekerja sama dengan dua tersangka lainnya yang juga sudah ditahan yaitu Yayan Sunarya dan Agus Triyono.
Sedangkan Nov, jelasnya, ditahan karena posisinya ketika pengadaan mebel sebagai Pimpinan Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Mebel Disdik.
Kejari juga menahan pemilik UD Kreasi Rapi Budi Haryono karena perannya yang membuat laporan fiktif dan menandatangani proses pencairan dana pengadaan mebel senilai Rp4,023 miliar.(*)