Kejari Bojonegoro Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Mebel
Selasa, 8 Oktober 2013 13:22 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jatim, Senin (7/10) malam menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi pengadaan mebel bagi 162 SDN senilai Rp4,023 miliar dari dana alokasi khusus (DAK) 2012.
Kasi Intel Kejari Bojonegoro Nusirwan Syahrul, Selasa, mengatakan dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi pengadaan mebel yaitu Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Kecamatan Kapas, Kdt. Selain itu, juga Pimpinan Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Mebel Disdik Nov.
Sesuai pengusutan, katanya, peran Kdt bekerja sama dengan dua tersangka lainnya Yayan Sunarya dan Agus Triyono yang mengumpulkan kepala sekolah SDN penerima mebel.
"Tersangka Nov ditetapkan sebagai tersangka karena yang bertanggung jawab dalam pengadaan mebel," katanya, menegaskan.
Lebih lanjut ia menjelaskan pihaknya sudah memintai keterangan30 kepala SDN, 28 Kepala UPTD dan enam pejabat di Disdik dalam kasus korupsi pengadaan mebel.
"Sesuai pengusutan yang kami lakukan kerugian negara dalam kasus pengadaan mebel mencapai Rp2,3 miliar," jelasnya.
Mengenai tersangka Yayan Sunarya dan Agus Triyono, menurut dia, berperan sebagai pemesan mebel ke CV Kreasi Rapi dan mendatangi SDN untuk mengambil uang dan menyiapkan dokumen.
Di pihak lain, katanya, pemilik CV Kreasi Rapi Budi Haryono yang menandatangani proses pencairan dana pengadaan mebel senilai Rp4,023 miliar.
"Dana pengadaan mebel bisa dicairkan karena Budi Haryono membuat laporan fiktif," tandasnya.
Padahal, katanya, sebanyak 162 SDN penerima mebel ada sebagian SDN yang menerima mebel tidak seluruhnya, bahkan ada SDN yang sama sekali belum menerima mebel.
Ia menambahkan dua tersangka Kdt dan Nov dititipkan di Lapas Bojonegoro, sedangkan tersangka Yayan Sunarya, Agus Triyono dan Budi Haryono dititipkan di Lapas Medaeng, Sidoarjo.
Menjawab pertanyaan, Nusirwan menyatakan kerugian uang negara dalam kasus pengadaan mebel bagi 162 SDN sebesar Rp2,3 miliar dari DAK 2012 kecil bisa kembali.
Meski demikian, katanya, kejari mengamankan sebuah mobil merek Honda Jazz dengan Nopol. N-1385-CM dari Yayan Sunarya dan sebuah mobil colt tepak dengan Nopol S-8000-DT dari Budi Haryono yang diduga pembeliannya berasal dari uang korupsi.
"Kita masih terus melakukan pendalaman kemungkinan ada tersangka lain," ujarnya. (*)