Kejaksaan Bojonegoro Belum Tentapkan Tersangka Kasus Mebel
Jumat, 19 Juli 2013 20:29 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Kejaksanaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jatim, menyatakan sudah menemukan tiga pelanggaran dalam dugaan kasus pengadaan mebel 2012 senilai Rp4,3 miliar untuk 163 SDN, namun belum menetapkan tersangka.
"Hasil pengusutan kami ada pelanggaran hukum dalam pengadaan mebel yang mengakibatkan kerugian negara," kata Kepala Kejari Bojonegoro Tugas Utoto, Jumat.
Ia menjelaskan ada tiga pelanggaran di dalam pengadaan mebel yaitu penyalahgunaan yaitu diduga terjadi penyimpangan, penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
"Tiga dasar inilah yang akan kami jadikan acuan untuk menentukan tersangka," katanya, menegaskan.
Menurut dia, pengusutan pengadaan pengadaan mebel dilakukan dengan memintai keterangan kepada sejumlah Kepala Sekolah SDN, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPT) di jajaran Dinas Pendidikan (Disdik) dan rekanan.
"Secepatnya kami akan menentukan tersangka setelah pemeriksaan kepada semua saksi selesai," ujarnya.
Ketika ditanya nama tersangkanya, ia enggan menyebutkan dengan alasan pemeriksaan saksi masih belum selesai."Tapi kami sudah memiliki nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Dari data yang diperoleh, pengadaan mebel dari DAK 2012 sebesar Rp4,023 miliar dilakukan secara swakelola dengan alokasi untuk 163 SD negeri. Sesuai jadwal pengadaan mebel dengan alokasi Rp24 juta/SD negeri itu sudah selesai April 2013.
Wakil Bupati Bojonegoro Setyo Hartono, sebelumnya, membenarkan paket pengadaan mebel tersebut nilainya masing-masing SD negeri sebesar Rp24 juta untuk pengadaan mebel, antara lain, meja kursi siswa, meja kursi guru, papan absensi, dan papan jadwal piket.
"Saya sudah melakukan pengecekan langsung di lapangan. Menemukan banyak SD negeri yang belum merealisasikan pengadaan mebel," katanya.
Ia juga menemukan data untuk dana pengadaan mebel sebesar Rp4,032 miliar sudah dicairkan dari kas daerah, namun ada sekitar Rp3 miliar yang dibawa sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Ada sekitar Rp3 miliar dana pengadaan mebel yang informasinya dibawa sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Bagaimana bisa begitu," ujarnya. (*)