Bojonegoro (Antara Jatim) - Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Setyo Hartono minta kepala sekolah (Kasek) menagih kekurangan pesanan mebel kepada CV Kreasi Rapi Budi Haryono yang ditunjuk dalam program pengadaan mebel senilai Rp4,025 miliar. "Kepala sekolah SDN diminta menagih kekurangan mebel kepada CV Kreasi Rapi. Sesuai catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara dalam program pengadaan mebel lebih dari Rp2 miliar," katanya, Rabu. Dari data yang diperoleh, pengadaan mebel dari dana alokasi khusus (DAK) 2012 sebesar Rp4,023 miliar dilakukan secara swakelola dengan alokasi untuk 163 SDN. Menurut Hartono, pengadaan mebel yang alokasinya Rp24 juta/SDN dengan batas terakhir April 2013 baru terealisasi sebagian, bahkan masih ada SDN yang sama sekali belum menerima mebel. Lebih lanjut Hartono menjelaskan penagihan kekurangan mebel merupakan rekomendasi dari BPK yang intinya merupakan usaha untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. "Penagihan kekurangan mebel kepada CV Kreasi Rapi harus dilakukan karena merupakan catatan BPK yang harus dipenuhi," katanya, menegaskan. Menurut dia, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kecamatan yang berada di wilayah 163 SDN penerima mebel juga harus ikut bertanggung jawab menagih kekurangan mebel. "Pemkab sudah memberikan teguran kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan dan Kepala Sekolah SDN karena dianggap lalai," ujarnya. Namun, ia mengakui, penagihan kekurangan mebel kepada CV Kreasi Rapi sulit bisa dilakukan karena pemiliknya Budi Haryono sudah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang saat ini dititipkan di Lapas Medaeng, Sidoarjo. . "Penagihan kekurangan mebel memang sulit, sebab mereka yang terlibat sudah ditahan," ucapnya. Selain Budi Haryono, Kejaksaan Negeri Bojonegoro juga menahan Yayan Sunarya dan Agus Triyono , keduanya sebagai pihak ketiga yang berperan sebagai perantara pengadaan mebel. Kejaksaan Negeri setempat menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mebel pada 25 Juli lalu. (*)
Wabup Bojonegoro Minta Kasek Tagih Mebel
Rabu, 2 Oktober 2013 21:13 WIB