Kejari: Penyidikan Kasus Korupsi Mebel Bojonegoro Selesai
Jumat, 8 November 2013 8:41 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jatim, menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mebel dari dana alokasi khusus (DAK) 2012 sebesar Rp2,3 miliar sudah selesai, namun masih dibutuhkan tambahan keterangan saksi.
"Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mebel sudah rampung, tapi masih dibutuhkan tambahan keterangan saksi agar berkas sempurna," kata Kasi Intel Kejari Bojonegoro Nusirwan Syahrul, Jumat.
Oleh karena itu, katanya, pihaknya masih akan memanggil beberapa saksi untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) agar dalam persidangan lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak lolos dari jeratan hukum.
"Pemanggilan saksi yang akan dimintai keterangan sifatnya hanya melengkapi. Tapi saya tidak hapal saksi yang akan dipanggil nanti," katanya.
Ia memperkirakan penyidikan kasus korupsi pengadaan mebel bagi 162 SDN dari dana DAK 2012 sebesar Rp4,023 miliar dua pekan lagi sudah selesai.
Menjawab pertanyaan, ia menyatakan belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan kepada Kepala Disdik Husnul Quluq dan mantan Sekretaris Disdik Ahyar dan Sekretaris Disdik Eduard Gumansalangi.
Lebih lanjut ia menjelaskan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengadaan mebel dari DAK 2012 kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar.
"Kerugian terjadi karena tidak semua SDN menerima utuh mebel, bahkan ada yang sama sekali belum menerima mebel. Sepertinya sulit uang hasil korupsi bisa kembali, kecuali dua kendaraan roda empat milik tersangka yang sudah kami sita," jelasnya.
Kejari setempat, sebelumnya sudah menetapkan Yayan Sunarya dan Agus Triyono dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM sebagai tersangka.
Keduanya berperan sebagai pemesan mebel ke CV Kreasi Rapi Bojonegoro dan mendatangi SDN untuk mengambil uang dan menyiapkan dokumen.
Tersangka lainnya pemilik CV Kreasi Rapi Budi Haryono yang menandatangani proses pencairan dana pengadaan mebel secara fiktif bagi 162 SDN dari DAK 2012 sebesar Rp4,023 miliar.
Dua tersangka lainnya yaitu Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdik Kecamatan Kapas, Kundarto dan Pimpinan Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Mebel Disdik Novi.
Keduanya Kundarto dan Novi ditahan di Lapas Bojonegoro, sedangkan Yayan Sunarya, Agus Triyono dan Budi Haryono ditahan di Lapas Medaeng Sidoarjo. (*)