Kejari Bojonegoro Panggil Kasek Terkait Dugaan Korupsi
Rabu, 23 Oktober 2013 8:23 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jatim, Rabu memanggil 162 kepala sekolah (Kasek) SDN untuk dimintai keterangan kembali dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mebel dari dana alokasi khusus (DAK) 2012 sebesar Rp2,3 miliar.
"Kepala Sekolah hari ini kita panggil semuanya untuk dimintai keterangan ulang mengenai pengadaan mebel di tempatnya masing-masing, " kata Kasi Intel Kejari Bojonegoro Nusirwan Syahrul, Rabu.
Menurut dia, pemanggilan kepada 162 Kasek SDN penerima mebel itu untuk mencocokkan keterangan yang sudah pernah disampaikan mereka kepada tim penyidik beberapa waktu yang lalu.
"Kita mencocokkan ulang karena pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan mebel sudah hampir rampung," jelasnya.
Pemeriksaan kejari setempat, dari 162 SDN penerima mebel ada sebagian yang sudah menerima seluruhnya, tapi ada juga yang baru menerima sebagian, bahkan ada SDN yang sama sekali belum menerima mebel.
Ditanya mengenai jumlah tersangka, ia menjelaskan tersangka kasus pengadan mebel masih tetap lima orang yang semuanya sudah ditahan.
"Belum ada tersangka baru," katanya, ketika ditanya apakah ada tersangka baru yang akan ditahan.
Tersangka yang sudah ditahan yaitu Yayan Sunarya dan Agus Triyono dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) berperan sebagai pemesan mebel ke CV Kreasi Rapi dan mendatangi SDN untuk mengambil uang dari kasek dan menyiapkan dokumen.
Di pihak lain, katanya, pemilik CV Kreasi Rapi Budi Haryono yang menandatangani proses pencairan dana pengadaan mebel dari dana DAK 2012 sebesar Rp4,023 miliar.
"Dana pengadaan mebel bisa dicairkan karena Budi Haryono membuat laporan fiktif," tandasnya.
Kejari setempat menitipkan Yayan Sunarya, Agus Triyono dan Budi Haryono ke Lapas Medaeng, Sidoarjo. Namun, dua tersangka lainnya yaitu Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Kecamatan Bubulan Kundarto dan Pimpinan Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Mebel Disdik Novi dititipkan di Lapas Bojonegoro.
Mengenai kemungkinan uang yang dikorupsi bisa dikembalikan kepada negara, Nusirwan pesimis, sebab uang hasil korupsi sudah dibagikan kepada berbagai pihak.
Meski demikian, katanya, kejari berhasil mengamankan sebuah mobil merek Honda Jazz dengan Nopol. N-1385-CM dari Yayan Sunarya dan sebuah mobil colt tepak dengan Nopol S-8000-DT dari Budi Haryono yang diduga pembeliannya berasal dari uang korupsi. (*)