Kejari Bojonegoro Periksa Kadisdik Terkait Dugaan Korupsi
Rabu, 30 Oktober 2013 13:37 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jatim, Rabu, memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Husnul Quluq dan mantan Sekretaris Disdik Eduard Gumansalangi terkait dugaan korupsi pengadaan mebel di 162 SDN sebesar Rp2,3 miliar.
"Keduanya kami periksa untuk dimintai keterangan terkait proses pengadaan mebel," kata Kasi Intel Kejari Bojonegoro Nusirwan Syahrul.
Ia mengelak memberikan keterangan mengenai pertanyaan yang diajukan kepada Husnul Quluq dengan alasan pemeriksaan belum masih berjalan.
"Hasil pemeriksaan ya kita belum tahu. Kan pemeriksaan masih belum selesai ," jelasnya.
Namun demikian, menurut dia, Eduard G mendapatkan pertanyaan terkait proses pengadaan mebel di 162 SDN dari dana alokasi khusus (DAK) 2012 sebesar Rp4,023 miliar.
"Dia (Eduard) mengakui tahu proses pengadaan mebel yang polanya dilakukan secara swakelola termasuk tahu Kepala SDN penerima mebel pernah dikumpulkan di suatu tempat terkait pengadaan mebel," tuturnya.
Keterangan yang diperoleh, Husnul Quluq yang datang ke kantor kejari sekitar pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB masih menjalani pemeriksaan.
Namun, Eduard yang datang dalam waktu bersamaan sudah meninggalkan kantor kejari setempat pukul 11.30 WIB."Saya mendapatkan sekitar 10 pertanyaan terkait pengadaan mebel," jelas Eduard.
Menjawab pertanyaan, Nusirwan menyatakan masih belum bisa memastikan kemungkinan ada tersangka baru di luar lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita belum tahu apakah akan ada lagi tersangka baru," ujarnya.
Meski demikian, menurut dia, pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan mebel masih akan terus berlanjut dengan akan memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada Bendahara dan Kepala Bidang Tk/SD Disdik.
Kejari setempat, sebelumnya sudah menetapkan Yayan Sunarya dan Agus Triyono dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM sebagai tersangka. Keduanya berperan sebagai pemesan mebel ke CV Kreasi Rapi Bojonegoro dan mendatangi SDN untuk mengambil uang dan menyiapkan dokumen.
Selain itu, kejari juga sudah menetapkan sebagai tersangka pemilik CV Kreasi Rapi Budi Haryono yang menandatangani proses pencairan dana pengadaan mebel secara fiktif di 162 SDN dari DAK 2012 senilai Rp4,023 miliar.
Dua tersangka lainnya yaitu Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Kecamatan Kapas, Kundarto dan Pimpinan Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Mebel Disdik Novi.
Keduanya Kundarto dan Novi ditahan di Lapas Bojonegoro, sedangkan Yayan Sunarya, Agus Triyono dan Budi Haryono ditahan di Lapas Medaeng Sidoarjo. (*)