Kejari Bojonegoro Periksa Pejabat Disdik Terkait Korupsi
Kamis, 31 Oktober 2013 8:49 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, memeriksa Kepala Bidang TK/SD Dinas Pendidikan Ahyar dan Bendahara Eko Bambang, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mebel senilai Rp4,023 miliar.
"Keduanya kami panggil untuk dimintai keterangan, karena tahu proses pencairan dana pengadaan mebel yang dilakukan secara swakelola," kata Kasi Intel Kejari Bojonegoro Nusirwan Syahrul, Kamis.
Selain itu, kata dia, pemeriksaan kepada Kepala Bidang TK/AD Disdik Ahyar karena yang besangkutan sesuai tugasnya yang membidangi pengadaan mebel di 162 SDN dari dana alokasi khusus (DAK) 2012 senilai Rp4,023 miliar.
"Keduanya tahu proses pengadaan mebel, sehingga memperoleh panggilan untuk menjalani pemeriksaan," katanya, menegaskan.
Menjawab pertanyaan, ia menyatakan belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan kepada Kepala Disdik Husnul Quluq dan mantan Sekretaris Disdik Eduard Gumansalangi sehari lalu.
"Kami masih melakukan kajian, sehingga belum bisa menyimpulkan," ujarnya.
Ia juga menjelaskan pihaknya belum menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan mebel di lingkungan Disdik setempat.
"Tersangkanya masih tetap lima orang," tandasnya.
Yang jelas, menurut dia, pengusutan kasus korupsi pengadaan mebel masih akan terus berlanjut dengan melakukan pemeriksaan kepada berbagai pihak yang terkait dengan pengadaan mebel.
Sesuai hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), katanya, kerugian negara dalam pengadaan mebel dari DAK 2012 mencapai Rp2,3 miliar.
"Kerugian terjadi karena tidak semua SDN menerima utuh mebel, bahkan ada yang sama sekali belum menerima mebel," jelasnya.
Kejari setempat menetapkan Yayan Sunarya dan Agus Triyono dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM sebagai tersangka. Keduanya berperan sebagai pemesan mebel ke CV Kreasi Rapi Bojonegoro dan mendatangi SDN untuk mengambil uang dan menyiapkan dokumen.
Tersangka lainnya pemilik CV Kreasi Rapi Budi Haryono yang menandatangani proses pencairan dana pengadaan mebel secara fiktif bagi 162 SDN dari DAK 2012 sebesar Rp4,023 miliar.
Dua tersangka lainnya yaitu Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Kecamatan Kapas, Kundarto dan Pimpinan Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Mebel Disdik Novi.
Keduanya Kundarto dan Novi ditahan di Lapas Bojonegoro, sedangkan Yayan Sunarya, Agus Triyono dan Budi Haryono ditahan di Lapas Medaeng Sidoarjo.(*)