Surabaya (ANTARA) - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya menyatakan bahwa calon haji yang meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Surabaya akan mendapatkan asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2025.
"Untuk yang meninggal akan mendapatkan asuransi senilai biaya perjalanan ibadah hajinya, ini sekitar Rp96 jutaan, kurang lebih segitu untuk di Embarkasi Surabaya," kata Ketua PPIH Embarkasi Surabaya Akhmad Sruji Bahtiar saat di temui wartawan di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Senin.
Ia menjelaskan, untuk pencairan dana asuransi almarhum Isdiyono Taslim Atmo Suwito (60) asal Kabupaten Tulungagung tersebut, setelah proses kelengkapan administrasi.
Sementara itu, untuk rencana pelimpahan porsi ibadah haji, pihaknya belum mendapat informasi dari keluarga yang bersangkutan.
Namun, lanjutnya, untuk istri almarhum, tetap ingin melanjutkan perjalanan ibadah haji dan menunggu prosesi tujuh hari pascaalmarhum meninggal dunia.
"Seandainya nanti mau digantikan oleh keluarganya, insyaAllah kami akan usahakan," ucapnya.
Sejak 2018, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan kebijakan baru melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler.
Dalam kebijakan tersebut, nomor porsi haji dari calon jamaah yang wafat dapat dialihkan kepada anggota keluarga yang memenuhi syarat.
Permohonan pelimpahan dapat diajukan oleh keluarga, dimana pengganti harus berasal dari lingkaran keluarga inti, yakni suami, istri, anak kandung atau menantu.
Adapun mekanisme pelimpahan nomor porsi ini meliputi beberapa tahapan dan persyaratan dokumen, antara lain:
1. Permohonan tertulis diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
2. Surat kuasa pelimpahan yang ditandatangani keluarga (anak, suami/istri, menantu) disertai legalisasi dari RT, RW, lurah/kepala desa, dan camat.
3. Akta kematian asli atau surat kematian dari kelurahan yang diketahui camat.
4. Surat keterangan tanggung jawab mutlak dari penerima pelimpahan yang ditandatangani di atas materai.
5. Dokumen identitas berupa salinan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, serta bukti hubungan keluarga dengan jamaah wafat yang dilegalisir.
6. Bukti setoran awal dan/atau setoran lunas BPIH.
Seluruh dokumen harus diverifikasi oleh petugas Kementerian Agama mulai dari tingkat kabupaten/kota, Kanwil Provinsi, hingga Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri.
PPIH Surabaya: Calon haji yang meninggal dapat asuransi sebesar Bipih
Senin, 5 Mei 2025 12:06 WIB

Ketua PPIH Embarkasi Surabaya Akhmad Sruji Bahtiar menyampaikan perkembangan penyelenggaraan ibadah haji kepada wartawan di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Senin (5/5/2025). ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin.
ini sekitar Rp96 jutaan