Madiun (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Madiun menetapkan dua tersangka atas kasus pembuangan bayi yang dibuang di area persawahan Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Selasa 15 April 2025.
Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan kedua tersangka adalah pasangan muda belum menikah berinisial Y (26) dan ENN (18) yang merupakan warga Cilacap bekerja di wilayah Kabupaten Madiun. Keduanya adalah orang tua dari bayi yang belakangan diketahui berinisial ZAR usia 26 hari.
"Adapun modus adalah takut menanggung malu karena bayi itu hasil dari hamil di luar nikah serta tekanan ekonomi," ujar Rofik di Madiun, Kamis.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka sempat mempertimbangkan untuk menyerahkan bayinya tersebut ke orang lain atau panti asuhan. Namun, pada Senin malam hari tanggal 14 April 2025, mereka memilih untuk meninggalkan bayi tersebut di pinggir jalan dekat area persawahan.
Tersangka Y bahkan kembali ke lokasi pembuangan dan memindahkan bayinya ke tengah sawah dalam kondisi basah dan tanpa perlindungan. Beruntung, Bayi ZAR ditemukan warga dalam keadaan selamat dan langsung dibawa ke RSUD Panti Waluyo Caruban, Madiun untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Adapun, Y ditangkap di wilayah Pilangkenceng, sedangkan ENN diamankan sehari kemudian di kampung halamannya di Cilacap.
"Kedua pelaku menjalin hubungan sejak tahun 2022 dan tinggal bersama di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan. ENN melahirkan bayi tersebut di bulan Maret 2025 di sebuah klinik bidan dengan biaya persalinan Rp1,85 juta yang belum selesai dibayar," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 305, 307, dan 56 KUHP serta Pasal 77B juncto 76B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.
Sementara, saat ini Bayi ZAR berada di RSUD Panti Waluyo Caruban, Madiun. Bayi tersebut dalam kondisi sehat dan dalam pengawasan rumah sakit setempat dan Dinas Sosial Kabupaten Madiun.
"Karena masuk dalam kasus pidana, maka status bayi akan menjadi anak negara. Dalam waktu dekat, bayi akan diserahkan ke UPT PPSAB atau Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita di Sidoarjo, milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur untuk proses adopsi ataupun pengembalian ke orang tua biologis," kata petugas Dinsos Kabupaten Madiun Retno Hartatik.