Pemkab Bojonegoro Proses Perbup Tarif Angkutan Umum
Rabu, 10 Juli 2013 13:55 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemkab Bojonegoro, Jatim, masih memproses peraturan bupati (perbup) mengenai kenaikan tarif dasar angkutan penumpang umum angkutan kota, angkutan pedesaan dan mobil penumpang umum (MPU), menyusul naiknya harga bakan bakar minyak (BBM).
"Perbup Bojonegoro yang berisi besaran kenaikan tarif angkutan penumpang umum masih dalam proses. Tapi kami jadwalkan Juli sudah diberlakukan," kata Kepala Bidang Hubungan Darat Dinas Perhubungan Bojonegoro Chozim, Rabu.
Ia menjelaskan sesuai sesuai Perbup Bojonegoro yang baru, maka besarnya kenaikan tairif dasar angkutan umum dari satu tujuan ke tempat lainnya berkisar Rp500 -Rp1.000/penumpang.
"Perbup masih dalam tahap usulan kepada Bupati Bojonegoro Suyoto. Perbup itu mengubah Perbup Bojonegoro No. 14 Tahun 2009 tentang Tarif Dasar Angkutan penumpang umum angkutan kota, pedesaan dan mobil penumpang umum (MPU)," jelasnya.
Menurut dia, di dalam perbup yang barurute di dalam Kecamatan Kota dan Kapas yang semula tarifnya Rp2.500/penumpang naik menjadi Rp3.000/penumpang, termasuk tarif pelajar yang sebelumnya Rp1.000/penumpang naik menjadi Rp1.500/penumpang.
Lainnya, katanya, tarif angkutan pedesaan yang dilayani dengan jenis mikrolet (antar Kecamatan) yang semula Rp3.500/penumpang naik menjadi Rp4.000/penumpang.
Sementara itu, kenaikan tarif angkutan pedesaan yang dilayani dengan jenis mikrolet (antar kecamatan) dan mikrobus yang semula tarifnya Rp5.500/penumpang naik menjadi Rp6.000 penumpang dan pelajar yang biasanya Rp1.000/penumpang menjadi Rp1.500/penumpang.
Lebih lanjut ia menjelaskan tarif angkutan kendaraan penumpang umum antarkota dalam provinsi (AKDP) di Jatim mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim No. 46 Tahun 2013 tentang Tarif Jarak Batas Atas dan Batas Bawah AKDP di Jatim.
Ia menambahkan Pergub Jatim mengenai kenaikan tarif angkutan penumpang umum AKDP di Jatim itu tertanggal 1 Juli 2013, namun para awak bus di daerahnya mulai menyesuaikan dua hari lalu.
"Pergub Jatim itu kita terima dua hari lalu. Untuk tarif dasar batas atas besarnya Rp159/Pnp/Km dan tarif dasar batas bawah sebesar Rp99/Pnp/km," jelasnya. (*)