Sejumlah Pengemudi Angkota Bojonegoro Mengadu Ke DPRD
Senin, 28 Januari 2013 16:10 WIB
Bojonegoro - Sejumlah pengemudi mobil penumpang umum (MPU) angkota Bojonegoro, Jatim, Senin, mengadu ke Komisi D DPRD, menuntut bisa mendapatkan dukungan pemutihan denda uji kir kendaraannya yang dinilai memberatkan.
"Pengemudi MPU angkota keberatan membayar denda uji kir yang besarnya Rp15 ribu per bulan, sebab penghasilannya saat ini merosot drastis," kata Ketua Organda Bojonegoro Suyanto, didampingi dua pengemudi MPU angkota Lastari dan Kusnan, Senin.
Sejumlah pengemudi MPU angkota itu, datang ke DPRD, lengkap dengan membawa kendaraannya yang kemudian diparkir di depan halaman gedung DPRD. Didampingi Suyanto, dua pengemudi MPU angkota yang mewakili pengemudi lainnya, diterima Wakil Ketua Komisi D DPRD Syamsul Huda.
Suyanto menjelaskan, penghasilan MPU angkota, line A jurusan di wilayah Kecamatan kota, B jurusan Kecamatan Kapas, C jurusan Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, dan line D jurusan Kecamatan Dander, merosot, karena para penumpang beralih memanfaatkan kendaraan roda dua.
Selain itu, lanjut dia, perolehan pengemudi MPU angkota, yang saat ini besarnya berkisar Rp50 ribu-Rp80 ribu/hari, tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan pembelian suku cadang kendaraan.
"Harga suku cadang kendaraan naik terus, tapi penghasilan pengemudi MPU justru turun," jelasnya.
Ia menyebutkan, jumlah kendaraan MPU angkota berbagai jurusan yang terlambat melakukan uji kir jumlahnya sebanyak 20 unit, dengan keterlambatan melakukan uji kir berkisar 1-4 tahun.
Oleh karena itu, lanjut dia, pengemudi angkota yang belum melakukan uji kir itu, meminta bantuan DPRD untuk mendukung pemutihan denda keterlambatan membayar uji kir.
"Kami sudah mengajukan permohonan pemutihan uji kir kepada Bupati Bojonegoro Suyoto, melalui Dinas Perhubungan, tapi tidak mendapatkan tanggapan," ujarnya. (*)