Trenggalek, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mengusulkan perubahan besar dalam tata kelola barang milik daerah dengan membuka ruang pendelegasian kewenangan pemindahtanganan aset serta mewajibkan digitalisasi penuh melalui sistem Simbada.
Kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Trenggalek Edy Soepriyatno, Sabtu, membacakan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kata dia, langkah ini dinilai menjadi kunci mempercepat layanan, menutup celah penyimpangan, serta meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Edy, perubahan regulasi diperlukan karena tata kelola aset selama ini masih terpusat pada bupati, termasuk urusan persetujuan pemindahtanganan.
Dalam draf perda yang baru, kewenangan itu dapat didelegasikan kepada pengelola barang dengan tetap mempertahankan mekanisme pengawasan.
"Penyesuaian ini untuk mempercepat proses, meningkatkan fleksibilitas, dan memperkuat transparansi dalam pengelolaan aset daerah," ujar Edy.
Ia menyebut perubahan tersebut akan mempermudah proses mulai dari perencanaan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset.
Pemerintah berharap efektivitas itu memberi dampak langsung terhadap peningkatan pemanfaatan aset untuk kepentingan publik dan kontribusi PAD.
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menambahkan bahwa perda baru ini juga merespon tuntutan profesionalitas dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Salah satu poin penting adalah masuknya ketentuan mengenai digitalisasi aset melalui aplikasi Simbada yang sebelumnya belum memiliki payung hukum daerah.
"Dengan digitalisasi, pengelolaan aset harus lebih transparan, lebih terukur, dan dapat diawasi publik," kata Doding.
Ia menjelaskan, regulasi baru juga mengatur pola pemanfaatan aset daerah secara lebih rinci, termasuk skema peminjaman kepada pihak ketiga dan jenis perlakuannya.
DPRD menilai perubahan ini penting agar aset daerah benar-benar memberi manfaat dan tidak menghambat pelayanan.
Pemerintah daerah menargetkan perda baru ini menjadi fondasi penguatan tata kelola aset agar lebih efisien, mudah diaudit, serta mendorong kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.
