Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Forum Guru Trenggalek meminta pemerintah daerah mempercepat penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang perlindungan pendidik sebagai wujud hadirnya negara dalam menjamin keamanan dan kepastian hukum bagi tenaga pengajar.
Aspirasi tersebut disampaikan melalui audiensi dengan Komisi IV DPRD Trenggalek, Jawa Timur, Senin.
Perwakilan Forum Guru Trenggalek Edi Widianto mengatakan desakan ini muncul karena meningkatnya kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap guru di berbagai daerah, termasuk insiden pemukulan guru oleh wali murid di Trenggalek baru-baru ini.
“Kami berharap Perbup segera diselesaikan agar perlindungan hukum terhadap guru benar-benar hadir dan dapat menjadi payung keamanan bagi pendidik dalam mendisiplinkan siswa,” ujarnya.
Forum Guru menyatakan siap mengawal proses penyusunan regulasi tersebut.
Menurut Edi, sebagian masalah berawal dari kesalahpahaman orang tua terkait tindakan pendisiplinan di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Trenggalek Agoes Setiyono mengatakan pemerintah memahami keresahan guru.
Ia menyebut perlindungan pendidik sebenarnya telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
“Satuan pendidikan sudah memiliki Tim PPK yang menangani tindak kekerasan, baik terhadap guru maupun siswa. Regulasi sebenarnya sudah ada, tinggal dipahami dan diimplementasikan lebih kuat,” katanya.
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Sukarodin menegaskan perlindungan guru juga telah tercantum dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Namun ia mengakui aturan teknis berupa Perbup memang belum disahkan, sehingga perlu segera diformulasikan.
“Kami berkomitmen memasukkan aspirasi guru dalam pembahasan Perbup. Perlindungan ini berlaku untuk semua guru, baik ASN maupun non-ASN,” ujarnya.
Sukarodin menambahkan perlindungan pendidik juga perlu dibarengi edukasi kepada orang tua mengenai tata tertib sekolah agar tidak terjadi salah penafsiran terhadap tindakan pendisiplinan guru.
“Ketika anak masuk sekolah, orang tua harus ikhlas mengikuti aturan pendidikan. Pemahaman ini penting agar tidak ada lagi kekerasan terhadap guru,” katanya.
