Trenggalek, Jawa Timur (ANTARA) - DPRD Trenggalek menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2026 menjadi Peraturan Daerah meski anggaran tahun depan diproyeksi mengalami defisit sekitar Rp68,8 miliar akibat berkurangnya dana transfer pusat.
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan, pengurangan transfer pusat mencapai Rp153 miliar sehingga mempengaruhi kemampuan belanja daerah.
"Dengan sangat berat hati kami tetapkan Ranperda APBD 2026 menjadi Perda. Ada pengurangan dana transfer pusat sekitar Rp153 miliar," ujarnya saat paripurna penetapan di Trenggalek, Rabu.
APBD Trenggalek 2026 tercatat memiliki pendapatan Rp1,866 triliun dan belanja Rp1,935 triliun sehingga defisit mencapai Rp68,822 miliar.
Selisih defisit tersebut direncanakan ditutup menggunakan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) yang saat ini masih dihitung. "Defisit ini kami rencanakan ditutup dari SiLPA," katanya.
Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara menegaskan berkurangnya dana transfer pusat menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk tetap menjalankan program prioritas.
Ia memastikan sejumlah kegiatan akan disesuaikan, namun anggaran infrastruktur tetap dipertahankan. "Kami akan menyesuaikan program, tetapi belanja infrastruktur tetap diprioritaskan," ujarnya.
Sejak awal 2025, Pemkab Trenggalek juga mulai mengurangi kegiatan yang bersifat seremonial guna menekan belanja daerah.
Syah menyebut porsi terbesar dalam struktur pengeluaran APBD masih didominasi belanja pegawai yang diperkirakan mencapai sekitar 50 persen dari total belanja.
"Kami mohon maaf karena akan ada pengurangan event seremonial. Ke depan, kami akan mengoptimalkan pendapatan dari sektor pariwisata," pungkasnya.
