Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lumajang dan Kantor Bea Cukai Probolinggo melakukan razia di sejumlah toko dan akhirnya menyita sebanyak 7.866 bungkus rokok ilegal di di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

"Peredaran rokok ilegal di Lumajang masih menjadi masalah serius dan merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap tahunnya," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Lumajang, Enny Roseita Hadi di kabupaten setempat, Jumat.

Hingga Oktober 2025, operasi gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Probolinggo menyita sedikitnya 7.866 bungkus rokok ilegal dan 1.488 batang rokok ilegal (diecer).

Menurutnya, razia rokok ilegal diprioritaskan di seluruh kecamatan di Lumajang, terutama beberapa kecamatan yang telah terdeteksi melalui penggalian Informasi dan ter-record di SIROLEG dan tahun 2025 sebaran rokok ilegal terbanyak berada di wilayah selatan dan timur.

"Petugas sempat mengalami kesulitan melacak pemasok rokok ilegal karena mereka sering menggunakan modus operandi seperti titip jual dan tidak ada informasi tentang identitas pemasok," tuturnya.

Selain itu, beberapa toko-toko tutup lebih awal karena dalam satu daerah ada yang terjaring, kemudian penjual yang lain saling memberi informasi melalui grup WhatsApp untuk menghindari razia petugas gabungan.

"Sanksi yang diberikan kepada pelaku adalah denda atau pidana, tergantung tingkat pelanggaran untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku. Tahun 2025 denda yang disetor ke kas negara sudah mencapai 3 digit," katanya.

Enny menjelaskan beberapa tindakan yang sudah dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang yakni operasi gabungan, penggunaan aplikasi Siroleg, dan sosialisasi, serta edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal, kemudian melaporkan peredaran rokok ilegal, serta masyarakat diminta untuk melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal kepada Satpol PP atau Bea Cukai terdekat," ujarnya.

Ia menjelaskan pelanggaran rokok ilegal diproses oleh Bea Cukai dengan didampingi Satpol PP sesuai ketentuan yg berlaku yakni UU No 39 tahun 2007, kemudian sanksi administrasi (denda) minimal 2 kali nilai Cukai, paling banyak 10 kali nilai cukai yang disetorkan ke kas negara.

"Dengan demikian diberikan sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun apabila tidak sanggup membayar denda. Di Lumajang selama 2025, sanksi yang sudah diberikan kepada pengedar rokok ilegal sampai dengan sanksi administrasi (denda)," katanya.



Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026