Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Ponorogo bersama petugas gabungan terus mengintensifkan penindakan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Ponorogo Hendra Asmara Putra, menyebut operasi penindakan rokok ilegal yang dilakukan menyasar desa-desa yang masuk kategori zona merah peredaran cukai palsu.
"Hasilnya, sejak Februari 2025, sebanyak 173 bungkus rokok berbagai merek tanpa pita cukai berhasil disita dalam 16 kali operasi yang digelar di berbagai wilayah," kata Hendra, di Ponorogo, Jawa Timur, Jumat.
Menurut Hendra, operasi gabungan tersebut dilakukan dengan melibatkan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom), Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor Ponorogo, serta Bea Cukai Madiun.
Hendra merinci, pada operasi yang dilaksanakan pada Februari 2025, pihaknya menyita 86 bungkus rokok ilegal di Desa Kapuran, Badegan. Kemudian, pada April disita enam bungkus, dan pada Mei 81 bungkus rokok ilegal berbagai merek di lokasi berbeda.
"Tiga kali kami temukan penjual yang nekat memajang rokok ilegal," jelas Hendra.
Ia menambahkan, sementara pada Juni dan Juli 2025, meskipun petugas gabungan tetap melakukan razia namun tidak mendapatkan hasil atau temuan baru rokok ilegal.
Saat ini, seluruh rokok hasil sitaan diamankan dan menunggu proses pemusnahan. Menurutnya, sebagian besar penjual menjajakan rokok ilegal secara sembunyi-sembunyi.
Namun ada pula yang berani memajang di etalase, meskipun jelas melanggar ketentuan.
Dalam razia yang dilakukan pada periode Februari hingga Juli tersebut, petugas memberikan peringatan dan pembinaan bagi pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal. Jika terjadi pelanggaran berulang, maka penjual akan diproses hukum.
Hendra juga mengajak masyarakat berperan aktif memutus rantai peredaran rokok ilegal, sekaligus memahami ciri-cirinya.
Rokok ilegal, kata dia, mencakup produk tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai, salah peruntukan, atau salah personalisasi.
"Segera laporkan ke perangkat desa atau petugas jika menemukan penjualan rokok ilegal," tegasnya.
Operasi gabungan yang dilakukan tersebut merupakan bagian dari program "Gempur Rokok Ilegal" yang digelar serentak di berbagai daerah sebagai upaya melindungi pendapatan negara sekaligus menekan peredaran produk tembakau tanpa izin resmi.
