Surabaya (ANTARA) - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jatim Perseroda.
"Ke depan, Pemprov Jatim berkomitmen untuk menambah penyertaan modal sebesar Rp500 miliar, yang realisasinya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kinerja keuangan BPR Jatim," kata Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Muhammad Ashari, dalam rapat paripurna di Surabaya, Kamis.
Komisi C DPRD Jatim menyebut, modal dasar PT BPR Jatim (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp1,6 triliun, dengan penyertaan modal yang telah disetor Pemerintah Provinsi mencapai Rp360,38 miliar.
“Penyertaan modal ini penting untuk memperkuat kapasitas keuangan BPR Jatim agar mampu memperluas jangkauan pembiayaan produktif dan mendorong inklusi keuangan di Jawa Timur,” ujar Ashari.
Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pendirian PT BPR Jatim (Perseroda) dan sejalan dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah.
Raperda ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat struktur permodalan, meningkatkan daya saing Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) keuangan daerah, serta memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Jawa Timur.
Ashari, menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan secara mendalam bersama pihak eksekutif, melibatkan Biro Perekonomian, Biro Hukum Setdaprov Jatim, tenaga ahli, dan manajemen PT BPR Jatim (Perseroda).
Langkah ini memastikan bahwa setiap kebijakan penyertaan modal daerah memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Komisi C memastikan, penyusunan Raperda ini telah sesuai dengan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mewajibkan setiap penyertaan modal daerah ditetapkan melalui peraturan daerah.
Selain itu, penyusunan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan.
Sebelum penyertaan modal dilaksanakan, pemerintah daerah diwajibkan melakukan analisis kelayakan, portofolio, risiko, dan penyusunan rencana bisnis komprehensif.
Dalam aspek penganggaran dan pengawasan, Komisi C menegaskan seluruh pelaksanaan penyertaan modal harus berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Gubernur Jawa Timur memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal, yang dapat dilimpahkan kepada perangkat daerah terkait.
Pengawasan ini mencakup evaluasi kinerja keuangan, tingkat kesehatan bank, serta efektivitas pemanfaatan modal daerah.
Sementara itu, dividen yang dihasilkan dari penyertaan modal akan menjadi hak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetor ke Kas Umum Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
