Situbondo (ANTARA) - Sejumlah warga di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, yang merupakan debitur Bank Perekonomian Rakyat atau BPR di Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, akan melaporkan dugaan tindak pidana korporasi BPR dan ketua PCNU.
Salah seorang debitur BPR, Ali Tajab di Situbondo, Senin, mengaku merasa dirugikan karena dua bidang sawahnya dipasang plakat dan berproses lelang oleh BPR karena tidak membayar penuh angsuran tiap bulannya.
"Sertifikat dua bidang sawah punya orang tua saya dijadikan agunan pinjaman uang sebesar Rp170 juta untuk dana talangan umrah bagi sejumlah orang pengurus PCNU Situbondo," katanya kepada wartawan di Situbondo, Senin.
Ali Tajab tidak menyangka sawah milik orang tuanya itu saat ini diproses lelang oleh BPR, meskipun ia menjaminkan sertifikat sawah tersebut atas petunjuk Ketua PCNU Situbondo, dan memastikan bahwa sertifikat itu akan segera kembali.
Atas petunjuk Ketua PCNU Situbondo, katanya, ia menyerahkan sertifikat dua bidang sawah milik orang tuanya sebagai agunan ke BPR karena PCNU yang menjamin bahwa sertifikat itu akan kembali.
"Ada sekitar tujuh orang yang meminjam uang untuk menjalankan ibadah umrah yang menggunakan agunan sertifikat sawah ibu saya, dan dari tujuh orang itu, banyak yang tidak membayar, sehingga cicilan setiap bulan tidak penuh, dan itu dianggap tidak membayar," kata Ali Tajab.
Senada juga disampaikan oleh debitur BPR lainnya, yakni Rebus, ia mengaku membayar angsuran setiap bulan senilai Rp9,6 juta menggunakan uang pribadinya mulai Januari hingga bulan Mei 2025.
"Saya juga menjadi penjamin ke BPR yang sama dengan Ali Tajab dengan menggunakan agunan sertifikat rumah saya sesuai petunjuk ketua PCNU, total pinjaman talangan umrah sebesar Rp255 juta itu harus lunas selama tiga tahun, namun masih berjalan lima bulan, sudah banyak yang tidak membayar angsuran," katanya.
Rebus berharap ketua PCNU Situbondo bertanggung jawab sebagai penjamin dana talangan umrah, sehingga ia dan empat orang debitur lainnya tidak dirugikan secara pribadi.
"Ketua PCNU Situbondo ini sebagai penjamin, kenapa saya berani menjadikan sertifikat rumah sebagai agunan talangan dana umrah? ya karena PCNU yang menjadi penjaminnya," ucap Rebus.
Sementara itu, kuasa hukum debitur Ali Tajab dan Rebus, Jason meminta PCNU sebagai penjamin bertanggung jawab atas proses lelang yang dilakukan oleh BPR terhadap para debitur.
"Kami ingin PCNU bertanggung jawab sebagai penjamin. Minimal dibuatkan kesepakatan yang baru antara BPR, PCNU, dan debitur," katanya.
Selain itu, lanjut Jason, juga akan mengadukan BPR (kreditur) ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK setempat karena saat pencairan dana pinjaman dari BPR tidak diterima langsung oleh debitur, melainkan ditransfer ke biro jasa umrah.
"Yang pasti selain mengadukan BPR ke OJK, kami juga akan laporkan indikasi tindak pidana korporasi antara BPR dan ketua PCNU," ucapnya.
Sementara itu, Ketua PCNU Situbondo KH. Muhyiddin Khatib menyatakan tidak ada kaitannya dengan PCNU mengenai hal tersebut.
"Tidak ada kaitan apapun hal ini dengan PCNU," kata Kiai Muhyiddin Khatib, singkat.
Informasi diperoleh ANTARA, pada Januari lalu (2025, sebanyak 170 orang jamaah umrah PCNU Kabupaten Situbondo menunaikan ibadah umrah, sekaligus menggelar Rapat Kerja NU yang dibuka di Indonesia, dan ditutup di Makkah.
Sejumlah debitur di Situbondo akan laporkan tindak pidana korporasi
Senin, 16 Juni 2025 22:45 WIB

Debitur salah satu BPR di Banyuwangi menunjukkan dokumen indikasi tindak pidana korporasi. Senin (16/6/2025) ANTARA/Novi Husdinariyanto