Situbondo (ANTARA) - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Situbondo, Jawa Timur, menyambut baik Polres setempat yang telah mengagendakan kegiatan penyuluhan Undang Undang Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Ketua PCNU Situbondo, KH Muhyiddin Khatib, mengatakan, kegiatan penyuluhan Undang Undang Nomor 1/2023 yang telah disahkan pada Januari 2023 dan berlaku efektif pada 2 Januari 2026 sangat penting agar para pengurus PCNU mendapatkan pemahaman secara utuh.
"Kami menyambut baik kegiatan penyuluhan KUHP nasional tersebut, dan kami siap bekerjasama dalam hal lainnya demi menjaga kondusivitas sebuah wilayah," kata dia, seusai menerima kunjungan silaturahmi Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, di Kantor PCNU Situbondo, Selasa.
Sementara itu, Sidiqie menyampaikan kegiatan penyuluhan kepada pengurus PCNU tentang Undang Undang 1/2023 yaitu KUHP dengan harapan para kiai punya pandangan yang sama.
"Karena di media sosial itu banyak yang salah mengartikan, jadi pengurus PCNU agar satu pandangan dengan kami," kata dia.
Dalam kunjungannya ke PCNU, lanjut dia, Polres Situbondo juga memperkuat sinergi dengan pengurus cabang Nahdlatul Ulama setempat dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami datang ke Kantor PCNU sekalian sowan, dan sekaligus menguatkan sinergitas yang memang sudah terjalin baik," kata dia.
Menurut dia, ada kesamaan program antara Polres Situbondo dan PCNU, yakni mengenai penyakit masyarakat seperti balap liar, minuman keras, obat-obatan terlarang dan lainnya.
"Program PCNU yang sinergi dengan kami adalah penyakit masyarakat seperti balap liar, miras, obat-obatan berbahaya, jadi kami bisa bekerjasama dalam hal ini," kata dia.
