Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, membuka layanan reaktivasi terkait penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh pemerintah pusat atau fasilitas BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Imam Muttaqin mengemukakan layanan reaktivasi melalui PBI APBD itu bisa diajukan kembali dengan syarat membawa salinan kartu keluarga (KK) dan nomor telepon seluler yang aktif ke Dinas Sosial Kota Kediri.
"Selanjutnya, untuk status keaktifan peserta bisa dicek ke fasilitas kesehatan (faskes) masing-masing atau datang ke dinas sosial. Kalau datanya sudah benar, maka hanya butuh waktu 5 menit status kepesertaan bisa langsung aktif, namun jika datanya ada perbaikan, maka harus menunggu maksimal 1x24 jam sudah aktif,” kata Imam di Kediri, Jumat.
Pihaknya mengungkapkan dengan langkah ini bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, terutama warga kurang mampu, agar tetap mendapatkan perlindungan kesehatan secara optimal.
Dia mengatakan, masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan gratis meskipun terjadi penonaktifan kepesertaan penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh pemerintah pusat.
Menurut dia, kebijakan ini diberikan karena Pemkot Kediri memiliki program PBI yang dibiayai melalui APBD serta telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC) yang memfasilitasi kesehatan warganya sesuai kriteria dan ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat tidak perlu panik dan khawatir terkait isu-isu penonaktifan PBI ini karena Kota Kediri telah menjamin kesehatan masyarakatnya,” kata Imam.
Lebih jelas Imam mengatakan, penonaktifan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026. Dalam kebijakan tersebut, kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sementara masyarakat yang masuk desil 6 sampai 10 akan dinonaktifkan secara otomatis oleh Kementerian Sosial.
Di Kota Kediri, kata dia, terdapat 5.091 peserta PBI JK terdampak kebijakan tersebut. Saat ini, sejumlah warga sudah mulai mengurus untuk proses reaktivasi kepesertaan.
“Terkait dengan desil bantuan yang berasal dari Kemensos sesuai peraturan, penerima PBI adalah mereka yang masuk kategori desil 1 sampai 5 DTSEN. Update DTSEN dilakukan tiap tiga bulan sekali, jadi bagi warga yang terupdate data DTSEN menjadi desil 6 sampai 10 kepesertaannya dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial,” kata dia.
Ia menambahkan, untuk mengetahui status kepesertaan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Mobile JKN dan Pandawa 08118165165 (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) dari BPJS Kesehatan. Layanan digital ini melayani pengecekan status kepesertaan.
Pewarta: Asmaul ChusnaEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.