Surabaya (ANTARA) - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur menginisiasi pengelolaan dan pemanfaatan limbah bahan berbahaya & beracun (B3) dalam rangka mewujudkan tata kelola lingkungan berkelanjutan.
“PLN berkomitmen untuk menjalankan prinsip keberlanjutan melalui tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab termasuk dalam pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3,” kata General Manager PLN UID Jawa Timur Ahmad Mustaqir di Surabaya, Kamis.
Ahmad memastikan seluruh proses pengelolaan limbah berbahaya dan beracun dilakukan sesuai regulasi yang berlaku mulai dari identifikasi, penyimpanan, pengangkutan, hingga pemanfaatan dan penyerahan kepada pihak ketiga berizin.
Manajer K3L dan Keamanan PLN UID Jawa Timur Parlan menjelaskan dalam operasional PLN sejumlah material yang digunakan pada akhirnya masuk dalam kategori limbah B3 seperti minyak trafo dan toner printer.
Minyak trafo digunakan untuk mendinginkan trafo yang melayani kebutuhan listrik pelanggan, sedangkan toner printer digunakan dalam proses administrasi seperti pencetakan Perintah Kerja untuk petugas lapangan.
Setelah pemakaian, lanjut dia, kedua bahan ini dikategorikan sebagai limbah B3 yang harus dikelola dengan baik.
Oleh sebab itu, pengelolaan limbah bukan sekadar kewajiban melainkan bagian dari tanggung jawab PLN terhadap lingkungan.
PLN berkomitmen untuk selalu mematuhi regulasi pemerintah terkait pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3.
Sementara itu, Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang Roni Kuncoro menekankan pentingnya penanganan limbah B3 yang disesuaikan dengan karakteristik bahan.
Ia menegaskan teknik penanggulangan harus disesuaikan dengan karakteristik B3 dan/atau sifat bahaya limbah B3 beserta kejadiannya.
Misalnya, untuk tumpahan material bersifat asam digunakan bahan penetral asam sedangkan penanggulangan kebakaran dilakukan menggunakan peralatan pemadam yang sesuai standar.
