Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang baru dilantik dengan skema Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk senantiasa menjalankan tugas dengan amanah, profesional dan mengedepankan pelayanan publik.
"Saya berharap para ASN baru ini bisa bekerja maksimal dan sebaik-baiknya dalam melayani masyarakat, melayani kepentingan publik," katanya di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Tulungagung, Jawa Timur, Senin.
Dalam kesempatan itu, sebanyak 77 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menerima petikan salinan surat keputusan (SK) dari Pemkab Tulungagung.
Para ASN tersebut dinyatakan diterima sebagai PPPK tahap kedua, dan akan dikontrak selama tiga tahun. Bupati meminta para ASN tersebut untuk selalu melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung Soeroto mengatakan, rekrutmen PPPK tahap kedua tahun ini dibuka setelah formasi yang tersedia tidak terpenuhi di tahap pertama.
Tahun ini Pemkab membuka total 521 formasi PPPK. Namun dalam perekrutan tahap pertama masih terdapat 88 formasi yang belum terpenuhi.
"Akhirnya untuk mengisi formasi tersebut kami membuka perekrutan PPPK tahap kedua, pesertanya non ASN yang aktif bekerja di instansi minimal dua tahun," tuturnya.
Terdapat 2.740 pelamar dalam perekrutan PPPK tahap kedua ini. Dari jumlah tersebut sebanyak 77 pelamar dinyatakan lolos ujian dan diterima sebagai PPPK.
Dengan jumlah tersebut masih terdapat 10 formasi yang tidak terisi. Hal ini dikarenakan tidak ada pelamar yang mendaftar di posisi tersebut.
Meski penyerahan SK ini menjadi kabar baik, Pemkab Tulungagung masih menghadapi pekerjaan rumah besar terkait penanganan tenaga honorer.
Sekretaris Daerah Tulungagung, Tri Hariadi mengatakan bahwa dari total 6.133 tenaga honorer, sebanyak 5.533 diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sementara sekitar 600 lainnya belum dapat diakomodasi akibat kendala administrasi.
"Kami masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu bagi yang belum terakomodir," katanya.
