Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Wali Kota Batu Nurochman menyatakan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) strategis yang masuk tahap pembahasan di DPRD setempat berfokus pada peningkatan layanan dasar.
Nurochman di Kota Batu, Jawa Timur, Minggu, mengatakan ketiga raperda yang memuat teknis peningkatan layanan dasar, yakni tentang penguatan tata kelola desa, perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, serta penataan prasarana dan utilitas publik.
"Tiga Raperda yang dibahas menyasar langsung terhadap kebutuhan mendasar dan ketiganya memiliki dampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik," katanya.
Nurochman pun membedah satu per satu konteks dari peningkatan pelayanan publik yang ada di masing-masing raperda tersebut.
Dia menjelaskan untuk Raperda tentang Penguatan Tata Kelola Desa akan memegang peran kunci dalam penyediaan akses layanan dekat dengan masyarakat di setiap wilayah pedesaan.
Maka dari itu, di dalam rancangannya akan diatur pola kewenangan dan upaya meningkatkan kapasitas aparatur di pemerintah desa.
Kedekatan layanan dasar dengan masyarakat menjadi prioritas pemerintah daerah setempat dalam memberikan pelayanan yang cepat dan efektif.
Regulasi itu akan memperkuat langkah Pemkot Batu dalam menjalankan tugas pemberdayaan masyarakat melalui pemerintah di tingkat desa.
Kemudian untuk raperda yang kedua, yakni menyangkut perlindungan perempuan dan anak, sebagai cara pemerintah dalam memberikan penguatan terhadap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA yang responsif dan terpadu.
Lalu, juga ditambah dengan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pendamping dan terkait penggunaan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anal (SIMFONI PPA) agar lebih terfokus.
"Warga harus merasa aman, sistem perlindungan tidak boleh menunggu tapi hadir cepat, profesional, dan menaruh keberpihakan kepada korban," ucapnya.
Nurochman menyatakan Raperda tentang Perubahan Perda PSU lebih berfokus pada usaha menutup celah ketidakjelasan tata cara penyerahan dan pengelolaan fasilitas publik.
PSU, kata dia, merupakan bagian dari layanan dasar yang diperlukan untuk digunakan oleh warga setiap hari.
"Kualitas PSU menentukan kenyamanan hidup warga. Jalan lingkungan, drainase, hingga ruang terbuka harus memenuhi standar, tidak boleh setengah-setengah," tuturnya.
Diharapkan ketiga rancangan peraturan daerah itu bisa selesai sesuai dengan substansi yang kuat, terukur, dan berorientasi pada layanan publik.
