Situbondo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) seiring dengan terus meningkatnya kasus pneumonia atau peradangan paru-paru akibat paparan asap rokok.
Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah menyampaikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok usulan Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo itu untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat agar terbebas dari penyakit pneumonia.
"Di Situbondo data kasus pneumonia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun," katanya saat rapat paripurna pembahasan tingkat satu Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Gedung DPRD Kabupaten Situbondo, Jumat.
Ulfiyah menyebutkan kasus pneumonia pada tahun 2007 angkanya 0,5 persen, 2013 naik menjadi 0,9 persen dan pada tahun 2018 kembali naik menjadi 1,82 persen.
Bahkan, kata dia, pada tahun 2022 kasus pneumonia yang menyerang anak-anak di Kabupaten Situbondo sebanyak 1.758 kasus.
"Salah satu penyebabnya adalah paparan asap rokok dalam kurun waktu yang panjang," kata Ulfiyah.
Di Jawa Timur, katanya, Kabupaten Situbondo menduduki peringkat kedua setelah Kabupaten Sampang (Madura) dengan konsumsi rokok mencapai 102,42, sedangkan Kabupaten Sampang (Madura) berada di peringkat pertama dengan angka 117,17.
"Data Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa di Jawa Timur, Kabupaten Situbondo menduduki peringkat kedua dengan tingkat konsumsi rokok tertinggi setelah Kabupaten Sampang," ujarnya.
Menurut Ulfiyah, berdasarkan data tersebut Pemkab Situbondo harus mempertimbangkan dalam pembuatan kebijakan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat yakni melalui pembentukan Perda Kawasan Tanpa Rokok.
"Pemberlakuan Perda Kawasan Tanpa Rokok ini bukan melarang orang merokok, tetapi untuk mengatur dan mengendalikan asap rokok yang membahayakan masyarakat," ucapnya.
Ia menambahkan, dalam perda tersebut nantinya akan ditetapkan kawasan yang bebas asap rokok di antaranya tempat umum, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat bermain, angkutan umum, tempat kerja dan tempat lainnya yang ditentukan.
"Kalau di kawasan bebas tanpa rokok ada yang merokok atau yang melanggar, maka akan ada sanksi administratif," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Mahbub Junaidi menjelaskan setelah pembahasan tahap satu Raperda Kawasan Tanpa Rokok pada hari ini dilanjutkan pembentukan panitia khusus.
"Selanjutnya dokumen Raperda Kawasan Tanpa Rokok yang sudah disepakati antara Pansus DPRD dan pemerintah daerah di sampaikan ke Gubernur Jawa Timur untuk fasilitasi," katanya.
