Situbondo (ANTARA) - DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, meminta pemerintah daerah (pemda) setempat melakukan evaluasi kembali terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2024 tentang nilai jual objek pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2).
Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Mahbub Junaidi di Situbondo, Jumat, mengemukakan selama ini DPRD selalu mengingatkan pemerintah daerah atas apa yang menjadi keluhan masyarakat terkait dengan kenaikan tarif PBB-P2.
"Kalau besaran kenaikan PBB-P2 kami belum menghitung secara detail, tapi dampak kenaikan PBB-P2 yang dirasakan masyarakat sangat besar, dan sudah ada sejumlah masyarakat menyampaikan keluhannya kepada kami," katanya.
Atas dasar aspirasi masyarakat itu, kata Mahbub, pihaknya meminta pemerintah daerah setempat untuk mengevaluasi dan mengkaji ulang apakah NJOP itu sesuai dengan kondisi riil di daerah ini.
Selain itu, katanya, klasifikasi objek pajak juga perlu dikaji kembali untuk menghindari subjektivitas petugas yang menentukan NJOP masuk kelas satu atau kelas dua dan selanjutnya.
"Klasifikasi objek pajak itu penting, dan paling tidak, ada indikator yang jelas," ucap Mahbub.
Ia juga mendorong pemerintah daerah setempat memberikan kebijakan pengurangan dan bahkan pembebasan pajak bagi masyarakat miskin atau kurang mampu yang dalam hal ini menjadi kewenangan kepala daerah.
"Karena dalam Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda PDRD) itu juga sudah kami sepakati oleh DPRD, dan oleh undang-undang pun dibolehkan bahwa bupati selaku kepala daerah dapat memberikan pengurangan, bahkan pembebasan terhadap pajak dan retribusi, termasuk PBB-P2," kata Mahbub.
Menurut dia, pemberian pengurangan atau pembebasan pajak bagi masyarakat kurang mampu sifatnya adalah bottom-up atau ada permohonan dari masyarakat ke pemerintah daerah.
"Selanjutnya kepala daerah mempertimbangkan, lalu baru ada persetujuan. Jadi, berbeda dengan yang dilakukan saat ini pembebasan sanksi denda dan diskon PBB-P2, karena ini menjadi kebijakan pemerintah langsung," tutur Mahbub.
