Situbondo (ANTARA) - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo menyatakan PT Panca Mitra Multi Perdana (PMMP) sepakat untuk menyelesaikan atau membayar hak ratusan eks karyawan setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kami sudah bertemu langsung dengan Dirut PT PMMP di Surabaya, dan sepakat menyelesaikan tanggungannya ke eks karyawannya dalam kurun waktu enam bulan ke depan," kata Ketua Komisi IV DPRD Situbondo Muhammad Faisol di Situbondo, Jawa Timur, Kamis.
Menurut dia, pernyataan Direktur Utama PT PMMP yang bergerak di bidang pengepakan udang di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan itu juga disaksikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Perusahaan tersebut, lanjut Faisol, meminta waktu enam bulan untuk membayar tanggungan upah maupun pesangon kepada ratusan mantan karyawan.
"Artinya pada April 2026 sudah tuntas," katanya.
Sebelumnya, pengacara eks karyawan PT PMMP, Aman Al Muhtar menyampaikan hak mereka hingga saat ini belum diberikan, mencakup upah dengan total mencapai sekitar Rp1 miliar.
Aman mengatakan, perusahaan pengepakan udang itu dinilai telah melanggar hak-hak dasar karyawan dengan tidak membayar upah mereka secara disengaja.
"Kami sudah mengajukan dua gugatan," katanya.
