Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD setempat terkait dugaan korupsi anggaran makanan dan minuman kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023-2024.
"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tetap berjalan. Hari ini kami memanggil panitia lokal kegiatan dan satu orang anggota dewan sebagai saksi," kata Kepala Kejari Jember Ichwan Efendi kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari setempat, Rabu.
Menurutnya jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik dalam kasus tersebut mencapai 20 orang dan kemungkinan anggota dewan yang dipanggil untuk dimintai keterangan juga bertambah.
"Hari ini baru satu anggota dewan yang diperiksa karena panitia lokal kegiatannya banyak, sehingga sebagai strategi, kami lakukan pemanggilan terhadap panitia lokal dan satu anggota dewan dulu," tuturnya.
Ia mengatakan hasil pemeriksaan sejumlah saksi tersebut akan menjadi dasar untuk melakukan pemanggilan saksi lainnya, sehingga penyidik belum bisa menentukan siapa lagi anggota DPRD Jember yang diperiksa sebagai saksi.
"Kami masih akan melihat perkembangan dan hasil pemeriksaan, sehingga nantinya bisa dilanjutkan siapa lagi yang akan diperiksa dalam kasus Sosperda itu," katanya.
Ichwan menilai bahwa penanganan kasus dugaan korupsi Sosperda sudah berjalan cepat karena penyidik sudah menaikkan status penanganan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan hanya dalam waktu dua bulan saja pada Juli 2025.
Dari alokasi anggaran Sosperda sebesar Rp5,6 miliar, Kejari Jember juga belum bisa menyampaikan nominal kerugian negara karena belum dilakukan penghitungan oleh ahli.
"Terkait dengan nilai kerugian negara atas kasus dugaan korupsi anggaran makanan dan minuman kegiatan Sosperda nanti akan dilakukan penghitungan oleh ahli," ujarnya.
Informasi yang dihimpun di lapangan, penyidik Kejari Jember meminta keterangan Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiyawan sebagai saksi. Pimpinan dewan itu diperiksa sejak pagi hingga sore di ruangan penyidik.
