Jember, Jawa Timur (ANTARA) - DPRD Kabupaten Jember memastikan bahwa penahanan Wakil Ketua DPRD setempat berinisial DDS terkait kasus dugaan korupsi dana konsumsi sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) tahun 2023/2024 tidak akan mempengaruhi kinerja parlemen secara keseluruhan.
Kejaksaan Negeri Jember menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana konsumsi Sosperda dan empat tersangka langsung ditahan, salah satunya adalah Wakil Ketua DPRD Jember DDS.
"Salah satu wakil ketua dapat musibah, saya pikir tidak ada masalah untuk kinerja dewan dan agenda semuanya tetap berjalan karena prinsip kepemimpinan di DPRD Jember adalah kolektif kolegial," kata Wakil Ketua DPRD Jember Widarto di Jember, Kamis.
Menurut dia, semua agenda yang akan dibahas di DPRD Jember akan berjalan sesuai tahapan yang disusun Badan Musyawarah (Banmus) dan tidak ada aturan yang mewajibkan seluruh pimpinan DPRD harus hadir dalam pengambilan keputusan.
Dia menyebutkan ada beberapa agenda yang akan dibahas di dewan di antaranya APBD 2026, revisi tata tertib DPRD, penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2026, dan penetapan beberapa perda yang sudah selesai pembahasan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana konsumsi makanan dan minuman berat Sosperda DPRD Jember tahun 2023 sebesar Rp5,6 miliar sesuai dengan rencana alokasi biaya (RAB).
Kelima tersangka itu adalah Wakil Ketua DPRD Jember DDS dan mantan istrinya YQ, kemudian dua aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Sekretariat DPRD yakni AS dan RAR, serta seorang rekanan berinisial SR yang kini masih belum memenuhi panggilan Kejaksaan.
Empat orang yang sudah ditetapkan tersangka tersebut langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jember dengan menggunakan rompi berwarna merah muda (pink) dan pihak Kejari juga akan memanggil kembali tersangka SR yang sempat mangkir.
"Kami telah meminta keterangan lebih dari 200 orang saksi, baik dari anggota dewan maupun panitia lokal program Sosperda 2023," kata Kajari Jember Ichwan Effendi.
