Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur kembali menahan satu tersangka, yakni seorang rekanan berinisial SR dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makanan kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Kabupaten Jember tahun 2023/2024.
SR dengan menggunakan rompi berwarna merah muda dikawal ketat tim penyidik Kejari Jember menuju ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, Rabu malam.
"Kami sudah menetapkan SR sebagai tersangka pekan lalu, namun yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan dan akhirnya hari ini kooperatif datang memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari setempat.
Menurutnya, tersangka SR diperiksa cukup lama, mulai pagi sampai sore hari, sehingga kami memberikan kesimpulan untuk memperlancar proses perkara dugaan korupsi Sosraperda, maka penyidik melakukan penahanan kepada tersangka SR.
"Dengan demikian, sudah lengkap lima orang tersangka yang ditahan. Kami harapkan semuanya berjalan lancar dan proses penyelesaian perkara hingga disidangkan di pengadilan," tuturnya.
Sebelumnya, Kejari Jember menahan empat orang tersangka, yakni Wakil Ketua DPRD Jember berinisial DDS dan mantan istrinya YQ, serta dua ASN yang merupakan staf Sekretariat DPRD Jember berinisial AN dan RAR.
"SR memiliki peran membantu terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan makanan dan minuman kegiatan Sosraperda di Jember," katanya.
Mereka diduga terlibat dalam proses pengadaan makan dan minum kegiatan Sosraperda DPRD Jember tahun anggaran 2023/2024 yang menimbulkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Ia menjelaskan banyak saksi yang sudah diperiksa, termasuk anggota dewan yang masih aktif maupun mantan anggota dewan yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi kasus Sosraperda tersebut.
"Untuk anggota DPRD Jember, baik yang masih aktif maupun mantan anggota dewan yang sudah diperiksa sebanyak 20 orang pada hari ini," ujarnya.
Saat ditanya kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut, Ichwan mengatakan bahwa bisa saja terjadi penambahan tersangka, namun masih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang lainnya.
"Ada beberapa dokumen baru yang kami sita sebagai barang bukti, namun untuk kerugian negara masih dilakukan penghitungan oleh tim auditor," katanya.
