Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi dana makanan minuman berat pada Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD setempat tahun anggaran 2023–2024 dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Proses penyelidikan kasus sosperda tahun 2023–2024 itu dimulai tanggal 14 Mei 2025, namun hingga batas yang ditentukan proses penyelidikan belum selesai," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi dalam keterangannya di Jember, Jumat.
Dengan demikian, surat perintah penyelidikan diperpanjang kembali pada 27 Juni 2025 karena penyelidikan kasus itu atas perintah Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik berhasil memperoleh dua barang bukti, yakni berupa hasil pemeriksaan saksi dan dokumen terkait kegiatan sosperda tersebut, sehingga statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan," tuturnya.
Ia mengatakan selama proses penyelidikan berlangsung, penyidik Kejari Jember melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 30 orang saksi. Namun, pihaknya belum bisa menyampaikan latar belakang dari 30 saksi karena khawatir muncul aksi dukung-mendukung.
"Terhitung mulai 17 Juli 2025, kasus dugaan korupsi dana makanan minuman berat pada sosperda tersebut naik dari penyelidikan menjadi penyidikan," katanya.
Kendati demikian, Kejaksaan Negeri Jember belum melakukan penetapan tersangka atas kasus tersebut. Namun, ditargetkan sebelum akhir tahun 2025 sudah ada penetapan tersangka sehingga penyidik harus bekerja lebih keras lagi untuk menangani perkara itu.
"Dugaan penyalahgunaan kegiatan sosperda tidak berkaitan dengan mark up anggaran dan tidak berkaitan dengan kegiatan fiktif, namun dugaan sementara pengadaan makanan minuman berat tidak sesuai dengan pagu dan kontrak," ujarnya.
Pihak penyidik belum bisa menjelaskan modus yang dilakukan dalam kasus tersebut. Dari alokasi anggaran sosperda sebesar Rp5,6 miliar, Kejari Jember juga belum bisa menyampaikan nominal kerugian negara.
"Kejaksaan Negeri Jember nanti akan melibatkan ahli dalam proses penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana makanan minuman berat sosperda," ujarnya.
