Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah atau Sosraperda DPRD Kabupaten Jember tahun 2023/2024.
"Penetapan dilakukan setelah tim penyidik bersama pimpinan Kejari menggelar ekspose hasil penyidikan," kata Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Jember, Senin petang.
Ia mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut menjadi wujud komitmen lembaganya dalam menuntaskan perkara yang sudah bergulir sejak pertengahan tahun 2025.
Kejari Jember menaikkan status perkara itu dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus karena penyidikan umum kasus Sosraperda telah berlangsung sejak 17 Juli 2025, dengan beberapa surat perintah penyidikan lanjutan yang dikeluarkan pada 20 Agustus dan 25 September 2025.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, analisis dokumen, serta pengumpulan alat bukti, penyidik akhirnya mengantongi cukup bukti untuk menetapkan lima orang tersangka," katanya.
Kelima tersangka kasus dugaan korupsi Sosraperda DPRD Jember tersebut berinisial DDS, YQ, A, RAR, dan SR.
Mereka diduga terlibat dalam proses pengadaan makan dan minum kegiatan Sosraperda DPRD Jember tahun anggaran 2023/2024 yang menimbulkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.
"Malam ini kami resmi menaikkan status penyidikan sekaligus mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus dan surat penetapan tersangka terhadap lima orang," katanya.
Hingga Senin malam, empat tersangka yang sudah memenuhi panggilan penyidik langsung ditahan, sementara satu tersangka berinisial SR belum memenuhi panggilan penyidik Kejari Jember.
"Dari lima tersangka tersebut, empat langsung ditahan hari ini juga, sedangkan SR belum hadir dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang," ujarnya.
Ichwan mengatakan penetapan lima tersangka itu menjadi langkah penting untuk membuka secara utuh konstruksi dugaan tindak pidana korupsi di balik kegiatan Sosraperda DPRD Jember.
"Barang bukti yang sudah disita salah satunya uang senilai Rp108 juta. Kami berharap ada tambahan yang lebih besar sehingga kerugian negara bisa dipangkas dari apa yang disita, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan kasus itu juga disita," ujarnya.
