Madiun - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasional (Daop) VII Madiun siap membuka kembali lintas cabangnya yang melayani jalur Madiun-Ponorogo guna mengatasi kepadatan lalu lintas dari arah Madiun ke Ponorogo dan sebaliknya. Manajer Humas PT KAI Daop VII Madiun Sugianto, Jumat, mengatakan, jalur Madiun-Ponorogo tersebut memiliki panjang mencapai 58 kilometer spoor dan telah ditutup sejak tahun 1983. Jalur tersebut dulunya terbentang antara Stasiun Madiun hingga Stasiun Slahung, Ponorogo. "Pembukaan lintas cabang ini akan menjadi solusi saat kepadatan lalu lintas dari dan ke Madiun serta sebaliknya, meninggi. Pengurangannya bisa mencapai 50 persen. Ini sebuah tawaran dari PT KAI saat kami rapat koordinasi dengan pejabat Pemkot dan Pemkab Madiun beberapa waktu lalu," ujar Sugianto. Menurut dia, memang saat ini belum dilakukan tahapan pembukaan sama sekali. Namun ia memastikan jika PT KAI siap untuk mengaktifkan jalur tersebut. Adapun, jalurnya nanti adalah dari Stasiun Besar Madiun menuju Stasiun Sleko, Pagottan, Mlilir, Ponorogo hingga ke Slahung. "Jika nantinya jalur Madiun-Ponorogo bisa diaktifkan lagi, maka akan mirip dengan jalur Solo-Wonogiri Jawa Tengah. Jalur tersebut saat ini juga dibuka kembali," kata dia. Ia menjelaskan, jika jalur ini disetujui untuk dibuka kembali, maka otomatis sejumlah stasiun yang sudah mati harus dihidupkan lagi. Rel yang sudah tertutup bangunan, juga harus diperbaiki dengan berbagai pembongkaran. Adapun, untuk pembongkaran, jelas akan membutuhkan biaya yang amat besar. Namun hal itu menjadi kewajiban pemerintah daerah demi kelancaran lalu lintas di daerah setempat. "Untuk mewujudkannya harus membahasnya terlebih dahulu dengan tiga pemda yang dilewati jalur, yaitu Pemkot Madiun, Pemkab Madiun, dan Pemkab Ponorogo," katanya. Terkait banyaknya bangunan semi permanen maupun permanen di atas tanah PT KAI yang sebagian besar tepat di atas rel, Sugianto menyatakan semua pemilik bangunan itu hanya penyewa saja. Kepada para penyewa, PT KAI memiliki kontrak yang salah satu klausulnya menyatakan penyewa wajib menyerahkan tanah yang disewa tanpa ganti rugi. Dia menambahkan, lintas Madiun-Ponorogo ini akan diseriusi begitu pihak pemda memberi sinyal positif. Hal Ini mungkin akan jadi agenda KAI setelah jalur ganda selesai pada tahun 2014 mendatang. Sementara, Sekretaris Kabupaten Madiun Soekardi, menanggapi hal ini memilih belum berkomentar banhyak. Menurutnya, hal ini masih harus dikaji oleh pihak berwenang lainnya yaitu dari pihak Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum. (*)
Berita Terkait

Daop 8 tingkatkan kesiapsiagaan lewat simulasi tanggap darurat
20 Juni 2025 10:21

KA Ambarawa tabrak truk tangki air di Lamongan, sopir tewas
18 Juni 2025 19:38

Pemkab Madiun usulkan perpanjangan rute KA BIAS hingga Stasiun Caruban
17 Juni 2025 23:00

Daop 8 pastikan jalur kereta api Porong aman meski terdampak banjir
17 Juni 2025 11:57

Daop 7 Madiun perbaiki geometri perlintasan tiga kabupaten
15 Juni 2025 20:24

Kongres Advokat Indonesia kukuhkan 30 advokat di Surabaya
11 Juni 2025 23:50

KAI Daop 8-DPRD sepakat percepat revitalisasi Stasiun Lamongan
11 Juni 2025 13:26

KAI Daop 7 Madiun tertibkan aset lahan-bangunan untuk tata stasiun
10 Juni 2025 16:50