Surabaya (ANTARA) - Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengukuhkan sebanyak 30 advokat melalui prosesi pelantikan yang berlangsung di Ruang Welirang Hotel Aria Centra Surabaya.
"Besok akan diambil sumpah bersama para advokat dari 16 organisasi lain di Pengadilan Tinggi Surabaya," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Jawa Timur, Abdul Malik saat dikonfirmasi usai prosesi pengukuhan di Surabaya, Rabu malam.
KAI, lanjut advokat senior ini, sebenarnya mengajukan sebanyak 33 advokat untuk diambil sumpah jabatan di Pengadilan Tinggi Surabaya.
"Tapi yang tiga tidak bisa masuk karena Pengadilan Tinggi Surabaya menilai umurnya belum memenuhi syarat," ujarnya.
Malik mengapresiasi Pengadilan Tinggi Surabaya yang masih menyeleksi umur dari setiap anggota berbagai organisasi profesi advokat yang diajukan untuk diambil sumpah.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, syarat seseorang untuk diangkat menjadi advokat minimal 25 tahun.
Namun Malik mengkritisi Pengadilan Tinggi Surabaya yang tidak pernah menyeleksi keabsahan organisasi yang mengajukan masing-masing anggotanya untuk diambil sumpah menjadi advokat.
Menurutnya dari berbagai wadah profesi advokat yang bermunculan sejak Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pecah, diyakini hanya sekitar lima organisasi yang memenuhi syarat.
Setidaknya, lanjut Malik, bisa dilacak dari izin Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.
"Izin AHU, pada setiap organisasi profesi advokat, wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali di Kementerian Hukum. Kalau Pengadilan Tinggi mau ngecek ke Kementerian Hukum saja, pasti ketahuan banyak organisasi advokat yang abal-abal," ucapnya.
Dirasa meresahkan ketika banyak organisasi profesi advokat yang mengajukan anggotanya untuk diambil sumpah di Pengadilan Tinggi dalam setahun bisa sampai empat hingga lima kali. Jumlah anggota yang diajukan untuk disumpah pun rata-rata hanya tiga atau empat orang.
Perbandingannya, lanjut Malik, KAI minimal setahun sekali mengajukan anggotanya untuk disumpah menjadi advokat.
"KAI selektif melantik anggota untuk disumpah menjadi advokat. Pun setelah dilantik, kalau ada advokat yang melanggar kode etik, kita rapatkan di Dewan Kehormatan dan sanksinya bisa dipecat. Saran saya setelah dilantik gak perlu neko-neko. Sudah ada dua orang advokat anggota kita di tingkat nasional yang telah dipecat karena terbukti melanggar kode etik," tuturnya.