Madiun (ANTARA) - PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun menertibkan sejumlah aset negara berupa bangunan yang berdiri di atas lahan milik perusahaan setempat di Jalan Anggrek, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jatim untuk optimalisasi aset.
Vice President PT KAI Daop 7 Madiun Suharjono di Madiun, Selasa mengatakan penertiban aset tersebut merupakan bagian dari proses penataan kawasan Stasiun Madiun guna mendukung peningkatan layanan perkeretaapian.
"Penertiban ini merupakan bagian dari tugas pemerintah kepada BUMN untuk mengoptimalkan aset negara. Kawasan ini akan dimanfaatkan untuk perluasan Stasiun Madiun karena kondisi sekarang sudah tidak mampu menampung kebutuhan, terutama untuk lahan parkir," ujar Suharjono kepada wartawan.
Menurut dia, penertiban tersebut dilakukan atas lahan seluas 3.144 meter persegi yang selama ini dimanfaatkan oleh warga. Di lokasi tersebut berdiri 50 unit bangunan, terdiri dari 29 rumah perusahaan milik PT KAI dan 21 bangunan eks milik warga yang menggunakan aset negara sebagai tempat tinggal. Nilai total aset mencapai Rp6,323 miliar.
Pihaknya menjelaskan penertiban aset tersebut didorong oleh kebutuhan untuk mengembangkan fasilitas stasiun, seperti memperluas ruang tunggu, menambah fasilitas umum, dan meningkatkan infrastruktur stasiun.
Proses penertiban berjalan dengan lancar. Warga yang menempati bangunan tersebut telah diinformasikan sebelumnya mengenai rencana penertiban tersebut dan banyak yang secara sukarela mengosongkan tempat tinggal mereka.
"Sosialisasi telah dilakukan sejak awal tahun 2025. Warga juga telah meminta waktu hingga 29 Mei 2025 untuk mengosongkan bangunan, dan permintaan tersebut kami akomodasi," katanya.
Terkait kompensasi, Suharjono menegaskan bahwa karena bangunan yang dibongkar berada di atas aset milik PT KAI, maka tidak ada ganti rugi yang diberikan. Namun, warga diberi kesempatan untuk mengambil barang pribadi maupun material bangunan yang masih bisa digunakan sebelum proses pembongkaran dilakukan.
"Penertiban aset ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, BPN, TNI, Kepolisian, dan unsur lainnya. Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan penertiban berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
KAI Daop 7 Madiun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung langkah-langkah penertiban serta pengelolaan aset negara secara transparan, optimal, dan bermanfaat bagi perusahaan maupun masyarakat.
Adapun, penataan kawasan Stasiun Madiun ke depan tidak hanya berfokus pada area parkir, tetapi juga mencakup pembangunan fasilitas perkantoran dan zona layanan terintegrasi. Rencananya, kawasan akan dibagi menjadi beberapa zona, termasuk layanan penumpang lokal dan jarak jauh, logistik, perkantoran, serta area komersial.
"Dengan dilaksanakannya penertiban aset tersebut diharapkan nantinya dapat mengoptimalkan operasional kereta api, seperti meningkatkan efisiensi waktu perjalanan dan mengurangi risiko gangguan operasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Suharjono