Kota Madiun (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun Madiun melakukan penertiban aset negara berupa lahan dan bangunan yang dikuasakan kepada PT KAI sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi aset.
"Penertiban aset negara berupa lahan dan bangunan tersebut bertujuan untuk menjaga aset yang dikuasakan kepada PT KAI dari upaya pemanfaatan dan/atau ditempati oleh penghuni tanpa izin dan tidak memliki ikatan perjanjian atau persewaan," ujar Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Supriyanto di Madiun, Kamis.
Menurut dia, salah satu aset yang ditertibkan adalah lahan di wilayah Morangan, Kelurahan Minggiran, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, dengan luas aset mencapai 256 meter persegi, pada Kamis (28/12).
"Lahan tersebut merupakan aset KAI dan sah secara hukum. Selama ini, lahan tersebut dipergunakan untuk tempat tinggal, namun tidak ada ikatan perjanjian dengan PT KAI selaku pemilik aset," kata Supriyanto.
Setelah dilakukan upaya persuasif dan diberikan Surat Peringatan (SP) 1 pada tanggal 18 Agustus 2022, SP 2 tanggal 26 Agustus 2022, SP 3 tanggal 3 September 2022, dan tidak ada itikad baik dari penghuni, maka dengan didampingi aparat kewilayahan, TNI dan Polri KAI melakukan penertiban lahan.
Untuk menghindari lahan tersebut dipergunakan kembali, tim penertiban KAI Daop 7 langsung melakukan pemagaran lokasi tersebut.
"Tim penertiban aset PT KAI Daop 7 juga akan menertibkan aset PT KAI di tempat lain yang saat ini masih dipergunakan ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa ada ikatan kontrak dengan PT KAI selaku pemilik aset tersebut," kata dia.
Sesuai data, pada bulan November-Desember, Daop 7 Madiun telah melakukan penertiban lahan di kawasan Stasiun Blitar, Stasiun Kertosono, Stasiun Saradan, dengan total luas aset seluas 768,5 meter persegi serta membebaskan tujuh rumah perusahaan di Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, oleh Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Selain itu, pada Senin, 5 Desember 2022, tim Penertiban Daop 7 Madiun melaksanakan penertiban aset tanah KAI di Jalan Stasiun Dusun Kampung Baru, Saradan Kabupaten Madiun dengan luas tanah 111 m². Aset tersebut selama ini dijadikan sebagai tempat tinggal tanpa adanya ikatan perjanjian sewa dengan KAI.
Pada Kamis, 1 Desember 2022, telah dilaksanakan eksekusi 7 rumah perusahaan milik KAI berupa aset tanah dan bangunan di jalan Sukokaryo, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun oleh Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Pada Kamis, 24 November 2022, tim Penertiban Daop 7 Madiun melakukan pengosongan aset tanah KAI di Saradan, yang berlokasi di Desa Sugihwaras, RT 001/RW 001, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dengan luas aset 187 m2.
Pada Kamis, 17 November 2022, tim Penertiban Daop 7 Madiun melakukan pengosongan aset tanah KAI di bangunan yang ditertiban berlokasi di kawasan emplasemen Stasiun Kertosono dan memiliki luas total 154,50 m2
Pada Rabu 16 November 2022, tim Penertiban Aset Daop 7 Madiun melakukan penertiban bangunan liar dengan luas tanah 60 m² dan luas bangunan 45 m². Penertiban berlokasi di KM 121+800, petak Garum - Blitar, Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Supriyanto menuturkan KAI terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
PT KAI juga menyampaikan ucapan terimakasih, atas segala dukungan dari berbagai pihak seperti Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, pemda serta tokoh masyarakat, dalam setiap kegiatan penyelamatan aset KAI.
"Dalam kesempatan ini, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara yang dapat digunakan untuk kepentingan bangsa," katanya.
KAI Daop 7 Madiun lakukan penertiban aset lahan dan bangunan
Kamis, 8 Desember 2022 19:58 WIB
Selama ini, lahan tersebut dipergunakan untuk tempat tinggal, namun tidak ada ikatan perjanjian dengan PT KAI selaku pemilik aset