Madiun (ANTARA) - Vice President PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun Hendra Wahyono menyatakan saat ini baru sebesar 60 persen aset milik KAI di wilayah kerjanya yang telah tersertifikat.
"Khusus wilayah kerja Daop 7 Madiun, saat ini aset yang tersertifikat mencapai 9.789.986 meter persegi, atau baru 60 persen dari total aset sebesar 16.273.506 meter persegi," ujar Hendra dalam keterangannya di Madiun, Rabu.
Menurut dia, upaya pengamanan aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI di wilayah Daop 7 Madiun terus dilakukan, meskipun terdapat sejumlah kendala.
Adapun, permasalahan aset PT KAI di wilayah Daop 7 Madiun di antaranya dikarenakan adanya pendudukan aset oleh pihak-pihak yang tidak berhak dalam kurun waktu yang lama.
Bahkan terdapat pihak yang berkeinginan dan berupaya untuk menguasai aset tersebut dengan berbagai cara. Aset baik berupa tanah maupun tanah dan bangunan.
Guna mengamankan aset tersebut, KAI terus melakukan penertiban aset dengan dibantu oleh aparat kewilayahan dan kepolisian, sehingga prosesnya berjalan dengan lancar.
Upaya terbaru dalam pengamanan aset adalah PT KAI Daop 7 Madiun melakukan kerja sama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.
Kerja sama tersebut diwujudkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan Vice President PT KAI Daop 7 Madiun Hendra Wahyono bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim Jonahar pada Senin (10/10) di Surabaya.
"Kerja sama tersebut untuk menangani permasalahan aset tanah yang menjadi milik KAI, di antaranya terkait pendaftaran atau pensertifikatan tanah dan lainnya," tutur Hendra.