Surabaya (ANTARA) - PT KAI melalui Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menegaskan komitmennya untuk menjaga dan memantau aset yang dikuasakan oleh negara demi memastikan tidak dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan jika pihaknya akan melakukan pengamanan terhadap aset yang masih ditempati tanpa dasar hukum yang jelas.
"Seluruh aset di wilayah operasional KAI Daop 8 Surabaya akan dimonitor secara bertahap untuk menjaga keutuhan dan legalitasnya," ujar Luqman dalam keterangannya, di Surabaya, Kamis.
Sebagai langkah awal, pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengajak penghuni untuk membuat perjanjian sewa yang disepakati kedua belah pihak.
Namun, lanjutnya, jika penghuni menolak melakukan perjanjian sewa, maka akan diminta untuk mengosongkan aset tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"KAI Daop 8 Surabaya terbuka untuk berkoordinasi terkait perjanjian sewa-menyewa. Namun, apabila penghuni tetap menolak, kami akan memberikan surat pemberitahuan bertahap hingga surat peringatan akhir," ujarnya.
Luqman menambahkan, pada surat pemberitahuan pertama akan diberikan dengan tenggat waktu tujuh hari, diikuti surat kedua dengan batas waktu lima hari, dan surat ketiga selama tiga hari.
"Jika penghuni tidak mengindahkan surat tersebut, proses pengosongan akan dilakukan," katanya.
Lebih lanjut, dalam setiap proses penertiban, KAI selalu berkoordinasi dengan aparat setempat, seperti TNI/Polri, camat, lurah/desa, hingga tokoh masyarakat sekitar.
"Kami memastikan proses pengosongan berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan rekomendasi pihak berwenang," katanya.
Luqman menambahkan, langkah ini dilakukan sesuai amanat Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-14/MBU/12/2020 tentang Penertiban Aset Tanah dan Bangunan Milik Badan Usaha Milik Negara.
“KAI berkomitmen melaksanakan penertiban aset secara bertanggung jawab dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah warga menolak penertiban aset berupa rumah dinas yang terletak di Jalan Penataran Regional 7, Kelurahan Pacarkeling, Surabaya.
Sebagai bentuk peringatan dan upaya penyelesaian secara damai, KAI Daop 8 Surabaya juga telah mengirimkan tiga surat peringatan kepada penghuni rumah dinas tersebut.
Surat peringatan pertama diberikan pada 29 Oktober 2024, disusul surat peringatan kedua pada 12 November 2024, dan surat peringatan ketiga pada 25 November 2024, namun surat-surat tersebut tidak digubris oleh penghuni.