Surabaya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur buka suara terkait sengketa batas wilayah 13 pulau di perairan selatan antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, di Surabaya, Kamis mengatakan bahwa pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar tidak bersikap pasif terkait sengketa batas wilayah tersebut.
“Pemprov tidak boleh lepas tangan. Ini soal kredibilitas tata kelola wilayah. Kalau dulu setuju pulau itu masuk Trenggalek, ya sekarang harus dikawal,” kata Deni.
Menurut Deni, penetapan wilayah administratif 13 pulau tersebut melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300 Tahun 2025, dinilai mengabaikan fakta sejarah dan kesepakatan lintas lembaga yang sebelumnya telah dibuat.
Deni menegaskan, pada rapat resmi 11 Desember 2024 yang digelar di Gedung Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri telah secara sah menyepakati bahwa 13 pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Trenggalek.
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh berbagai lembaga nasional seperti Kemendagri, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga Pemprov Jatim.
“Sudah ada berita acara kesepakatan yang jelas dan resmi, menyatakan bahwa 13 pulau itu masuk Trenggalek. Tapi mengapa dalam Kepmendagri terbaru justru dipindahkan ke Tulungagung? Ada apa sebenarnya dengan pulau-pulau ini?” kata Deni.
Deni menyebut adanya indikasi potensi sumber daya alam yang signifikan di wilayah sengketa tersebut. Beberapa laporan menyebut kemungkinan adanya kandungan minyak dan gas, yang patut dicurigai sebagai faktor di balik keputusan pemindahan wilayah administratif pulau-pulau tersebut.
“Kalau benar ada indikasi migas, jangan sampai ini jadi ajang rebutan diam-diam yang melukai rasa keadilan masyarakat. Ini bukan soal siapa yang berkuasa, tapi siapa yang berhak,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Deni pun mendorong agar keputusan Kemendagri segera direvisi, mengingat Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang bagi perubahan keputusan pejabat tata usaha negara jika ditemukan kekeliruan atau ketidaksesuaian data.
“Jangan sampai seperti ini terus. Pemerintah pusat harus berani mengoreksi jika ada kekeliruan. Pulau ini bisa jadi sumber konflik di masa depan jika dibiarkan,” ujarnya.
Dia mencontohkan penyelesaian cepat yang pernah dilakukan pemerintah pusat dalam konflik serupa antara Aceh dan Sumatera Utara.
Menurutnya, preseden itu menunjukkan bahwa persoalan seperti ini bisa diselesaikan secara adil jika ada kemauan politik.
DPRD Jatim buka suara soal sengketa 13 pulau Trenggalek-Tulungagung
Kamis, 19 Juni 2025 14:07 WIB

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Deni Wicaksono saat akan mengikuti sidang paripurna di Surabaya, beberapa waktu lalu. (ANTARA/ HO - DPRD Jawa Timur)
Pemprov tidak boleh lepas tangan. Ini soal kredibilitas tata kelola wilayah. Kalau dulu setuju pulau itu masuk Trenggalek, ya sekarang harus dikawal dong.