PDIP Bojonegoro Lapor Soal Rekomendasi Pilkada
Minggu, 12 Agustus 2012 21:58 WIB
Bojonegoro - DPC PDIP Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), melaporkan kepada DPP PDIP mengenai pencalonan bakal calon wakil bupati Agus Hariyanto yang rekomendasinya tanpa tanda tangan Sekretaris DPC PDIP Mochtar Setijohadi.
"Kami sudah berusaha mencari yang bersangkutan, tapi tidak berhasil," kata Ketua DPC PDIP Bojonegoro Budi Irawanto, Minggu.
Oleh karena itu, menurut dia, ditemui usai memimpin rapat dengan jajaran DPC PDIP yang juga dihadiri Agus Hariyanto, tidak kesediaan Mochtar Setijohadi menandatangani rekomendasi akan dilaporkan kepada DPP PDIP.
Pertimbangannya, lanjutnya, di dalam rekomendasi DPP PDIP, semua jajaran struktural dan kader PDIP wajib mengamankan rekomendasi pencalonan bakal calon bupati Agus Hariyanto yang sudah dikeluarkan DPP PDIP.
"Semua permasalahan yang terjadi di daerah kami serahkan kepada DPP PDIP, yang berwenang memberikan sanksi bagi mereka yang tidak mengamankan rekomendasi DPP," ujarnya.
Mengenai rekomendasi yang hanya ditandatangani dirinya dengan Wakil Sekretaris Donny Bayu Setiawan, katanya, bukan menjadi masalah.
"Soal disebut PDIP hanya sebagai partai pengusung bukan pendukung, hanya istilah di KPU, sebab subtansinya sama," ucapnya, menambahkan.
Yang jelas, katanya, jajaran DPC PDIP tetap komitmen mendukung pasangan H.M Thalhah-Agus Hariyanto, hasil koalisasi Partai Golkar, PDIP dan PKPB, maju sebagai peserta pilkada.
"Hasil rakercabsus PDIP sepakat mendukung pasangan Thalhah-Agus Hariyanto," katanya, menegaskan.
Menanggapi hal itu, bakal calon wakil bupati Agus Hariyanto menyatakan, tidak mempermasalahkan rekomendasi yang diperoleh tanpa tanda tangan Mochtar Setijohadi.
"Yang penting jajaran DPC PDIP tetap solid mendukung saya," tegasnya.
Secara terpisah, Koordinator Divisi Pencalonan KPU Bojonegoro Setyo Wahono menyatakan, syarat minimal pasangan H.M. Thalhah-Agus Hariyanto sudah terpenuhi sebagai peserta pilkada.
Pasangan tersebut, lanjutnya, mendapatkan dukungan 13 kursi DPRD, melampaui syarat minimal dukungan delapan kursi DPRD, sebagai peserta pilkada.
"Hanya PDIP bukan sebagai pengusung, tapi sebagai partai pendukung," tandasnya.(*)