Panwaslu Bojonegoro Toleransi Arak-Arakan Kendaraan
Kamis, 25 Oktober 2012 13:55 WIB
Bojonegoro - Panwaslu Bojonegoro, Jawa Timur, masih memberikan toleransi arak-arakan kendaraan bermotor roda dua dan empat sepanjang tidak menggangu ketertiban umum di jalan raya dan tujuannya menuju lokasi kampanye.
Ketua Panwaslu Bojonegoro, Mulyono, Kamis, mengatakan, kampanye dengan cara arak-arakan di jalan raya dilarang sebagaimana diatur di dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Tata Cara Pilkada, pasal 78 huruf c.
Di dalam UU itu, jelasnya, peserta kampanye yang mengelar kampanye dengan pola arak-arakan kendaraan bermotor bisa dikenai sanksi.
"Arak-arakan kendaraan bermotor yang terjadi dalam dua hari ini bukan masuk kategori kampanye arak-arakan yang dilarang, sebab adanya arak-arakan kendaraan bermotor tujuannya menuju lokasi kampanye," katanya menjelaskan.
Menurut dia, kalau saja arak-arakan kendaraan bermotor yang ada itu menyimpang dari lokasi kampanye bisa dimasukkan di dalam kategori pelanggaran kampanye.
"Arak-arakan yang terjadi masih sebatas untuk memobilisasi massa," ucapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah memberi surat kepada kelima pasangan peserta pilkada mengenai larangan menggelar kampanye dengan cara arak-arakan.
Selain itu, lanjutnya, larangan kampanye arak-arakan itu juga sudah pernah dibahas bersama dengan KPU, jajaran Polres, dan Kejaksaan Negeri.
Mengenai teknis pengawasan jalannya kampanye, ia menjelaskan pengawasan kampanye pilkada putaran pertama dilakukan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang ada di 430 kelurahan/desa.
Di lain pihak, lanjutnya, pengawasan juga didukung tiga personel Panwaslu di masing-masing kecamatan yang melakukan pengawasan sesuai wilayahnya masing-masing.
"Petugas melakukan pengawasan sesuai wilayahnya masing-masing," jelasnya.
Pilkada di daerah setempat diikuti tiga pasangan yang diusung parpol yaitu "incumbent" Suyoto-Setyo Hartono, H.M. Thalhah-Budiyanto dan M. Choiri-Untung Basuki.
Selain itu peserta lainnya dari jalur independen yaitu Sarif Usman-Syamsiah Rahim dan Andromeda Qomariah-Sigit Budi Ismu. KPU menjadwalkan, kampanye dimulai 24 Oktober dan berakhir 6 September dan coblosan ditetapkan pada 10 November. (*)