Madiun - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun, Jawa Timur, menggelar razia petasan di wilayah setempat yang diduga marak dijual saat jelang puasa dan lebaran. "Razia dilakukan di sejumlah pedagang kembang api yang berada di tepi jalan-jalan protokol Kota Madiun," ujar Kasi Trantib Satpol PP Kota Madiun, Sadeli, Rabu. Menurut dia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, besaran bahan peledak yang diperbolehkan untuk petasan hanya sebesar 20 miligram. Jika lebih dari itu, maka pedagang bersangkutan harus mendapatkan izin dari kepolisian untuk menjualnya. Sementara, hasil dari razia pada Rabu siang, petugas tidak menemukan petasan atau kembang api yang mengandung bahan peledak lebih dari 20 miligram. "Hasil razia, tidak ditemukan pedagang kembang api yang melanggar. semuanya masih tertib," kata dia. Ia menjelaskan, selain untuk menjaga lingkungan tetap kondusif, razia petasan tersebut juga bertujuan untuk menghormati umat muslim yang akan menjalankan ibadah puasa. Sadeli menambahkan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Polres Madiun Kota untuk penindakan atas pelanggaran yang terjadi dalam kasus ini. "Jika ada pedagang atau seseorang yang melanggar, maka polisi dan pihak terkait akan menggunakan undang-undang darurat untuk menindaknya," tambahnya. Undang-undang darurat yang dimaksud adalah Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Bahan Peledak. Pihaknya juga akan melibatkan anggota kepolisian setempat untuk mewaspadai dan mengantisipasi adanya bahan peledak. Disamping itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat Kota Madiun dan sekitarnya agar tidak bermain atau berjualan petasan. Sebab, selain dapat mengganggu ketertiban umum, penggunaan petasan juga dapat berakibat hal negatif. Sementara, data dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soedono Madiun mencatat, jumlah pasien yang dirawat akibat bermain petasan selama masa bulan Ramadhan dan Lebaran tahun 2011 mencapai enam pasien. Keenam pasien tersebut semuanya adalah anak-anak. Jumlah enam pasien petasan pada tahun 2011 tersebut tidak jauh berbeda dengan jumlah pasien akibat kasus yang sama pada tahun 2010. Dimana pada tahun 2010 tercatat ada tujuh pasien yang dirawat akibat terkena petasan. (*)
Berita Terkait
ANTARA terima penghargaan peran penyebaran informasi Kumham Imipas
17 Desember 2025 13:59
Konjen RRT-ANTARA Jatim masifkan penyebaran informasi positif dua negara
16 Desember 2025 19:45
DPR nilai pemberitaan ANTARA masih menjadi tolok ukur
16 Desember 2025 19:02
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim: ANTARA miliki karakter yang berbeda
16 Desember 2025 18:16
Ketua Dewas ANTARA: Kantor berita bertanggung jawab tangkal hoaks
16 Desember 2025 18:00
Kadis Kominfo Jatim apresiasi peran ANTARA jaga kualitas informasi
16 Desember 2025 17:02
Wagub Jatim: ANTARA berkontribusi cerdaskan masyarakat
16 Desember 2025 15:35
