Bojonegoro - KPU Bojonegoro menetapkan tes kesehatan bakal calon peserta pilkada, baik yang berangkat dari jalur perseorangan maupun diusung parpol dilaksanakan di Rumah Sakit (RS) dr Soetomo Surabaya, mulai 17 Juli. Koordinator Divisi Logistik dan Keuangan KPU Bojonegoro Setyo Wahono, Kamis mengatakan, penetapan tes kesehatan bakal calon peserta pilkada di Surabaya itu, sesuai rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bojonegoro yang disampaikan kepada KPU. Rekomendasi IDI itu, lanjutnya, dikeluarkan atas permintaan KPU, sebab sesuai Peraturan KPU No.6 tahun 2011 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, untuk lokasi tes kesehatan harus mendapatkan rekomendasi dari ikatan dokter setempat. "Pertimbangan tes kesehatan di Surabaya, karena fasilitasnya lebih lengkap, juga tenaga dokternya, walaupun di dalam pilkada tahun lalu tes kesehatan di RS Bojonegoro," tuturnya. Apalagi, menurut dia, di dalam tes kesehatan itu tidak hanya tes kesehatan fisik secara total, tapi juga tes kejiwaan bagi bakal calon peserta pilkada, yang sulit bisa dilaksanakan dengan maksimal di RS Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro. Ia mengimbau, bakal calon potensial peserta pilkada yang berangkat lewat jalur perseorangan maupun parpol bisa langsung melaksanakan tes kesehatan di RS dr Soetomo Surabaya, sejak 17 Juli, mendahului pendaftaran calon peserta pilkada. "Semua biaya tes kesehatan menjadi tanggung jawab bakal calon peserta pilkada," jelasnya. Dijadwalkan, pendaftaran peserta pilkada baik yang lewat jalur perseorangan maupun parpol dilakukan secara bersamaan, mulai 6 hingga 12 Agustus. "Hasil tes kesehatan itu merupakan salah satu persyaratan wajib, bagi pendaftar peserta pilkada ketika mendaftar," tandasnya. Secara terpisah, Ketua KPU Mundzar Fahman menjelaskan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pendaftar peserta pilkada baik lewat jalur perseorangan maupun parpol, untuk memperbaiki persyaratan yang kurang setelah pendaftaran selama dua pekan. Perbaikan persyaratan itu, katanya, mulai kurangnya jumlah dukungan calon perseorangan, juga persyaratan lainnya, sebab dijadwalkan pengumuman pasangan calon yang memenuhi syarat pada 24-25 September. "Misalnya, calon peserta perseorangan jumlah dukungannya kurang 1.000 pendukung dari jumlah minimal persyaratan, masih ada kesempatan melengkapi kekurangannya itu, tapi harus dua kali lipat atau 2.000 pendukung," ucapnya, menambahkan.(*)
Berita Terkait

Panwaslu Bojonegoro Toleransi Arak-Arakan Kendaraan
25 Oktober 2012 13:55

Pasangan Toto Gelar Kampanye Damai
24 Oktober 2012 14:54

Pemkab Bojonegoro Alokasikan Biaya Pilkada Rp47,3 Miliar
25 September 2012 17:05

KPU : Perlengkapan Pilkada Bojonegoro Cukup
19 September 2012 13:13

KPU Bojonegoro Temukan 909 Penduduk NIK Sama
11 September 2012 18:56

Partai Golkar Bojonegoro Ganti Bakal Cawabup
30 Agustus 2012 22:41

KPU Bojonegoro Verifikasi Bakal Calon 10 September
24 Agustus 2012 19:35

KPU Jatim Tidak Permasalahkan Gugatan Hukum Pilkada Bojonegoro
15 Agustus 2012 22:08